Berita Pamekasan

Pelanggan PDAM di Kabupaten Pamekasan Menunggak, Dalam 2 Tahun Jumlah Tagihan hingga Rp 1,2 Miliar

Selama dua tahun belakangan ini, sebanyak 2.000 pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pamekasan, menunggak pembayaran rekening PDAM.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Elma Gloria Stevani
www.shutterstock.com
Ilustrasi air bersih dari PDAM. Selama dua tahun belakangan ini, sebanyak 2.000 pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pamekasan, menunggak pembayaran rekening PDAM. 

Dijelaskan, ada beberapa alasan dari pelanggan yang menunggak. Di antaranya, ketika pelanggan menunggak dalam jangka waktu 3 hingga 6 bulan, petugas sudah menagih ke rumahnya. Mereka berjanji akan membayar sendiri ke kantor PDAM.

Namun mereka tidak bayar, sementara petugas lupa menagih lagi, sehingga tunggakannya membengkak.

“Nah, dari mereka yang kami tagih dan sangsi penutupan sambungan, mengaku bukannya tak mau membayar tapi lupa. Tapi kalau sampai menunggak lebih dari 2 tahun, namanya sengaja. Jadi, ketika petugas datang ke rumah pelanggan yang menunggak dan tidak membayar, langsung ditutup,” kata Agus Bachtiar.

Namun kata Agus, dari sekian pelanggan yang menunggak ketika ditagih ke rumahnya langsung membayar di hari itu juga.

Sebagai tanda bukti pembayaran berikut dendanya, pelanggan diberi kuitansi pelunasan. Beberapa jam kemudian, rekening tagihan PDAM diantar ke rumah pelanggan atau rekening itu diberikan pada saat pembayaran di bulan berikutnya.

Agus berharap, langkah tegas yang dilakukan ini, agar pelanggan PDAM berhati-hati tidak lalai untuk membayar.

Karena sudah tidak ada toleransi lagi bagi pelanggan yang menunggak di atas 6 bulan langsung ditutup.

“Selama ini kami dituntut agar memberikan pelayanan prima kepada pelanggan. Tapi tolong diimbangi dengan kesadaran pelanggan agar membayar tepat waktu,” ujar Agus.

Baca juga: Berikut Cara Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Cara Daftar BPUM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

Simak artikel lain terkait Kabupaten Pamekasan

Simak artikel lain terkait Madura

Simak artikel lain terkait Operasi Yustisi

FOLLOW US:

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved