Berita Sampang

Babak Baru Pembunuhan Tokoh Masyarakat di Sampang, Terganjal Saksi, Sampel Darah Dikirim ke Polda

Kini, kasus pembunuhan yang memakan korban kakak dari Kepala Desa Paopale Laok tersebut kini melibatkan Tim Forensik Polda Jatim.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
(kiri) Satu di antara pelaku pembunuhan tokoh masyarakat di Sampang , (kanan) Mapolres Sampang 

Tidak terima atas tantangan dari korban, tersangka bergegas mengambil senjata tajam jenis celurit yang tersimpan di dalam mobil.

"Di situlah terjadi upaya pengeroyokan bersama rekannya yang berada di dalam mobil hingga korban meninggal di lokasi," tutur AKBP Abdul Hafidz.

Atas pengeroyokan dengan menggunakan sajam tersebut korban mengalami luka bacok di bagian punggung dan badan bagian depan.

"Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal pasal 338 Subs pasal 170 ayat 2 ke 3 e, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved