Ramadan 2021
Apakah Mengisap Vape saat Menjalankan Ibadah Puasa Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berdasarkan keterangan dari Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, mengisap Vape dapat membatalkan puasa.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Rokok elektrik alias vape kini menjadi salah satu gaya hidup yang tidak terpisahkan bagi masyarakat modern.
Beberapa meyakini bahwa vape lebih baik ketimbang rokok tembakau pada umumnya.
Sejumlah pertanyaan seputar vape di tengah Ramadan kerap diajukan, salah satunya soal hukum mengisap vape saat berpuasa.
Makna puasa adalah menahan segala hal yang membatalkan dari terbit gajar hingga terbenamnya matahari, termasuk menahan masuknya segala sesuatu ke dalam lubang di tubuh secara sengaja.
Lantas, bagaimana dengan mengisap vape saat puasa? Apakah dapat membatalkan puasa?
Baca juga: Ramadan 1442 H: Lengkap Bacaan Arab, Latin dan Arti Niat Puasa, Doa Buka Puasa serta Niat Tarawih
Baca juga: Desa Rek Kerrek Pamekasan Bagikan Hasil PADes Rp 368 Juta ke Warga, Ini Kriteria Penerima Bantuan
Baca juga: BREAKING NEWS - Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pulau Mandangin Sampang, Separuh Badan Hancur
Baca juga: Tokoh NU KH Agus Sunyoto Meninggal Dunia, PWNU Jatim Kenang Figur Sejarawan yang Berdedikasi Tinggi

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Dirikan Posko Penyekatan di Perbatasan Madiun-Nganjuk
Baca juga: Kaum Perempuan di Kabupaten Sampang Madura Akan Kembali Terima Program Jatim Puspa
Baca juga: Diduga Korsleting, Mobil Box Mitsubishi Ps 100 Hangus Terbakar di Jalan Raya Bluto Kabupaten Sumenep
Baca juga: Sosok Serda Edi Wibowo Awak Kapal Selam KRI Nanggala 402, Bercita-cita Berangkatkan Umrah Keluarga
Ada berbagai pendapat terkait kasus ini, namun mayoritas mengatakan jika mengisap Vape secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Vape sendiri merupakan salah satu bentuk alternatif rokok yang berasal dari cairan.
Cara penggunaannya adalah cairan tersebut lalu secara sengaja dihirup melalui mulut menggunakan suatu alat.
Berdasarkan keterangan dari Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, mengisap Vape dapat membatalkan puasa.
"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa. Seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."
Merokok sendiri dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan yang artinya minum atau mengisap.
Dan beberapa ulama berpegang pada hal ini.
Sehingga orang yang mengisap asap seperti rokok atau Vape di siang hari hukumnya dapat membatalkan puasa.
Sedangkan bagi orang yang terpapar asap tidak batal puasanya. Hal ini dikarenakan tidak dilakukan secara sengaja.
FOLLOW US:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengisap Vape di Siang Hari Saat Bulan Ramadan, Bagaimana Puasanya? Batal atau Tidak?