Idul Fitri 2021

CEK REKENING THR PNS, TNI dan Polri Cair Mulai Hari ini, Simak Besaran THR Berdasarkan Golongannya

Cek rekening sekarang, sebab Tunjangan Hari Raya atau THR PNS, TNI dan Polri cair secara bertahap mulai kemarin, Rabu (28/4/2021).

Editor: Aqwamit Torik
freepik.com/johan111
Ilustrasi uang rupiah - THR PNS, TNI dan Polri mulai cair hari ini, cek rekening 

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Cek rekening sekarang, sebab Tunjangan Hari Raya atau THR PNS, TNI dan Polri cair secara bertahap mulai kemarin, Rabu (28/4/2021).

THR PNS, TNI dan Polri cair mulai sepuluh hari kerja sebelum Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa THR akan mulai ditransfer h-10 sampai h-5 lebaran.

Sedangkan pada tanggal 28 April 2021 itu ditetapkan melalui perhitungan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Simak prediksi besaran THR pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri, serta tips mengaturnya agar tidak habis begitu saja.

Baca juga: Berapa THR PNS Tahun 2021 dan Kapan THR PNS Cair? Dibayar Penuh Tanpa Potongan, Simak Rinciannya

THR pensiunan, PNS, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 28 April 2021.

Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.

Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Dikutip dari Kompas.tv, Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021).

Lantas, berapa besaran THR yang diterima pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri?

Besaran THR PNS 2021 disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca juga: Temukan Pelanggaran Pembayaran THR Karyawan? Segera Laporkan ke Kantor dan Nomor Berikut

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. 

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Tips mengatur THR

Tunjangan hari raya (THR) kerap ditunggu pekerja jelang hari raya agama, termasuk Lebaran.

Pasalnya, dana tambahan ini bermanfaat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pokok yang biasanya membengkak saat perayaan Idul Fitri.

Ketika mendapatkan THR, godaan juga kerap muncul untuk segera membelanjakannya, seperti diskon, gadget baru, dan fesyen.

Alhasil, THR bisa habis begitu saja. Sesuai dengan esensi ibadah di bulan puasa, Anda pun perlu menahan diri dan hawa nafsu dalam menggunakan uang THR.

Oleh karena itu, diperlukan perencanaan keuangan yang baik agar THR yang Anda dapat tidak hanya sekadar lewat begitu saja.

1. Sisihkan untuk zakat dan sedekah

Hal pertama yang Anda lakukan adalah menyisihkan uang THR sebesar 2,5 hingga 10 persen untuk sedekah dan zakat.

Selain menjadi kewajiban umat muslim, menyumbangkan sebagian THR juga merupakan bentuk rasa syukur terhadap pendapatan yang Anda dapatkan.

Terlebih, di situasi pandemi seperti sekarang.

Saat ini, banyak orang membutuhkan bantuan karena bisnis atau pekerjaannya hilang akibat terdampak Covid-19.

Jadi, zakat tidak hanya dianggap sebagai kewajiban beramal saja, tetapi juga menguji keikhlasan Anda dalam membantu sesama.

2. Bayar utang

Jika masih memiliki utang kepada orang lain, baik itu saudara maupun rekan, sebaiknya Anda segera membayarnya.

Jangan tunda melunasi jika uang THR yang didapat cukup untuk menutup utang tersebut.

Dengan demikian, Anda tidak akan memiliki beban pada saat bertemu ketika bersilaturahmi kelak.

3. Jangan tergoda promo dan diskon

Diskon dan promo Lebaran memang selalu menggoda.

Namun, ada cara untuk menahan diri dari hal tersebut, yaitu dengan bertanya pada diri sendiri apakah barang yang ingin dibeli benar dibutuhkan atau sekadar ingin.

Jika hanya keinginan, lebih baik urungkan niat untuk membeli.

Sebaliknya, bila barang yang didiskon merupakan kebutuhan, Anda dapat membelinya. Diskon tersebut akan meringankan pengeluaran.

4. Sisihkan untuk dana darurat

Ada baiknya Anda menyisihkan uang THR sebagai dana darurat untuk mengantisipasi kebutuhan tak terduga.

Bagi Anda yang masih lajang, pastikan dana darurat yang dimiliki sanggup mencukupi biayai hidup selama tiga bulan ke depan, sebagaimana anjuran dari sejumlah perencanaan keuangan.

Misalnya, jika pendapatan bulanan Anda sebesar Rp 5 juta, Anda harus menyiapkan dana darurat sebesar Rp 15 juta.

Sementara, bagi kamu yang sudah berkeluarga dengan empat orang anggota, disarankan menyiapkan dana sekitar Rp 60 juta untuk dana darurat.

5. Jadikan modal bisnis

Tidak ada salahnya memanfaatkan THR untuk modal bisnis agar mendapatkan sumber pendapatan tambahan.

Terlebih, pada Lebaran tahun ini, banyak orang tidak bisa mudik karena adanya larangan pemerintah. Hal ini dapat menjadi peluang bisnis bagi Anda.

Manfaatkan momentum tersebut dengan membuka usaha kecil, seperti jualan hamper atau parsel lebaran, kartu lebaran ikonik, atau makanan beku atau kering yang bisa dikirim untuk kado hari raya maupun stok makanan ketika lebaran.

Untuk usaha tersebut, memang tidak bisa sepenuhnya menggunakan dana THR Lebaran.

Solusinya, Anda bisa mengandalkan pinjaman online cepat cair cukup KTP, seperti Kredivo.

Simak berita lainnya terkait THR Pensiunan, dan Tunjangan Hari Raya

FOLLOW US:

 
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved