Berita Jawa Timur
Pembagian Delapan Wilayah Rayon di Jawa Timur, Warga Satu Rayon Bisa Lakukan Perjalanan Antarkota
Inilah 8 pembagian rayon di Jawa Timur, warga bisa melakukan perjalanan antar kota asal penuhi sejumlah syarat ini.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Indonesia resmi melarang adanya Mudik Lebaran 2021 pada periode 6 - 17 Mei 2021.
Selama masa tersebut, seluruh angkutan antarkota dilarang beroperasi untuk menghindari arus Mudik Lebaran 2021.
Tetapi, masyarakat yang dalam satu wilayah aglomerasi dapat melakukan mudik lokal pada masa tersebut.
Di Jawa Timur, ada satu wilayah aglomerasi atau rayon pembagian.
Sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 di Jawa Timur, wilayah aglomerasi hanya Gerbangkertasusila.
Baca juga: Perjalanan Antarkota di Jawa Timur Dibolehkan selama Larangan Mudik, Asalkan Penuhi Ketentuan ini
Namun, dilakukan pembagian lagi wilayah aglomerasi dalam delapan rayon oleh Dirlantas Polda Jatim.
Pembagian rayon di Jatim meliputi:
Rayon I: Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
Rayon II: Kota Malang, Kabupaten Malang, Pasuruan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Kota Probolinggo.
Rayon III: Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo.
Rayon IV: Kabupaten Kota Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Kota Blitar dan Trenggalek.
Rayon V: Kabupaten Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan.
Rayon VI: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Lamongan.
Rayon VII: Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep.