Berita Jawa Timur

Pembagian Delapan Wilayah Rayon di Jawa Timur, Warga Satu Rayon Bisa Lakukan Perjalanan Antarkota

Inilah 8 pembagian rayon di Jawa Timur, warga bisa melakukan perjalanan antar kota asal penuhi sejumlah syarat ini.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD RIFKY EDGAR
Penumpukan kendaraan yang terjadi di Fly Over Kedungkandang Kota Malang, Minggu (3/1/2021). 

Dan tambahan rayon khusus Banyuwangi yang berbatasan dengan Provinsi Bali.

Baca juga: Tak Ada Penyekatan Batas Wilayah di Kota Malang, Hanya Pemantauan Kendaraan di Exit Tol Malang

Boleh Mudik dengan Alasan Berikut

Pemprov Jatim menegaskan bahwa perjalanan orang antarkota masih diperbolehkan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Namun perjalanan orang antarkota yang diizinkan hanya dalam satu rayon atau wilayah aglomerasi dan memiliki alasan yang jelas.

Kepala Dishub Jatim, Nyono mengatakan, perjalanan orang diperbolehkan dalam pembagian rayon yang telah ditentukan oleh Dirlantas Polda Jatim.

“Pengaturannya tentu sesuai dengan keputusan Direktorat lalu lintas Polda Jatim yang memiliki tujuh rayon dan 1 rayon khusus," kata dia,  Senin (3/5/2021). 

"Jadi pergerakan di dalam 7 rayon itu dibolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021,” tegasnya.

Namun, perjalanan orang yang dibolehkan pun hanya untuk alasan yang mendesak dan yang memiliki keterangan yang jelas.

Sedangkan perjalanan mudik baik dalam satu rayon maupun antar rayon tetap dilarang.

Ia menegaskan, selama pengetatan mudik yaitu mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, memang sudah ditegaskan bahwa pergerakan orang masih dibolehkan.

Jika menggunakan angkutan umum, mereka harus membawa surat keterangan negatif covid-19 baik PCR test maupun swab antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

Begitu juga tanggal 18-24 Mei 2021, ketentuan yang diberlakukan tetap sama.

“Nah kalau tanggal 6-17 Mei 2021 itu, angkutan umum semua berhenti. Perjalanan antar daerah hanya dibolehkan untuk yang dikecualikan. Seperti kendaraan TNI Polri, kebutuhan yang mendesak, yang melahirkan, ada saudara sakit atau meninggal, itu dibolehkan,” tegasnya.

“Tapi di dalam pengaturan lalu lintas, Dirlantas Polda Jatim punya kewenangan sendiri untuk melakukan atau memonitoring pergerakan antar daerah," tutur dia.

"Mereka membagi dalam tujuh rayon, dan satu rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam satu rayon itu boleh. Tapi kalau antar rayon itu tidak boleh,” tambahnya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved