Berita Surabaya
Angkot di Surabaya Boleh Angkut Penumpang dari Luar Kota, Tapi hanya Bagi Orang yang Bekerja
Angkot di Kota Surabaya masih melayani rute dari luar kota, namun hanya diperuntukkan bagi yang bekerja.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Angkutan Kota ( angkot) di Kota Surabaya masih melayani rute dari luar kota.
Sekalipun demikian, layanan angkot rute dari luar kota ini hanya diperuntukkan bagi yang bekerja.
Di Kota Surabaya, ada sejumlah angkot yang melayani rute dari luar Kota. Misalnya, rute dari Kabupaten Sidoarjo (trayek Purabaya) maupun Kabupaten Gresik.
Namun, karena larangan mudik Lebaran 2021, penumpang yang datang ke Surabaya hanya lah bagi yang bekerja.
Sedangkan bagi yang akan mudik, maka akan ada penyaringan.
"Penumpangnya juga kami batasi, dalam arti di-screening," kata Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021, Warga Manfaatkan Kereta Api Lokal untuk Pergi ke Luar Kota
"Untuk tujuan kerja boleh, sekalipun penumpangnya tidak banyak," sambung dia.
Irvan menjelaskan bahwa angka penumpang selama masa larangan mudik (sejak 6 Mei) terus menurun.
"Terminal relatif sepi. Setelah tanggal 6, kosong," kata Irvan.
Selama larangan mudik, hanya warga ber-KTP Surabaya yang diperbolehkan masuk ke Kota Pahlawan.
Di luar itu, hanya bagi yang berkerja yang boleh masuk.
Menurut Irvan, hal itu juga berlaku bagi penumpang angkot.
"Sehingga, penumpang menurun tajam. Sebab, kebanyakan warga dari luar yang bekerja di Surabaya kebanyakan juga pakai kendaraan pribadi," katanya.
Baca juga: Kategori Kendaraan Non Plat L dan W yang Dapat Stiker Boleh Keluar Masuk Surabaya Tanpa Diperiksa
"Jumlah penumpang menurun. Operator juga berhitung. Dibanding tahun kemarin, saat PSBB, hampir sama. Menurun tajam," katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13, masih ada sejumlah profesi yang boleh melakukan perjalanan ke Surabaya.
Profesi itu di antaranya, ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan disertai dengan surat tugas dari minimal eselon 2 atau pimpinan tertinggi.
Untuk pegawai swasta, Irvan mengatakan, persyaratannya yakni membawa surat tugas dari atasan, identitas dan minimal Id card sesuai KTP pelaku perjalanan.
Bisa juga bagi non-pegawai dalam hal darurat medis, misalnya bagi ibu hamil.
Namun, dengan disertai identitas surat SIKM dari RT, RW, kepala desa/kelurahan dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan.
Bagi kendaraan pribadi, Pemerintah Kota menempelkan stiker. Ini diperuntukkan bagi pegawai non plat L dan W (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) yang setiap hari bekerja ke Surabaya.
Untuk diketahui, Pemerintah resmi melarang semua bentuk mudik pada saat larangan mudik Lebaran 2021 terhitung mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik ini juga berlaku untuk wilayah aglomerasi yang sebelumnya sempat diizinkan oleh pemerintah.
Keputusan pemerintah untuk melarang semua bentuk mudik ini merupakan upaya pencegahan penularan covid-19 yang lebih luas.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021). (bob)