Penyekatan di Surabaya
Kendaraan yang Ditempeli Stiker Khusus Boleh Melintas di Surabaya, Dianggap Tak Ada Keperluan Mudik
Kendaraan yang boleh melintas di Kota Surabaya akan diberi stiker khusus bertuliskan ‘Diizinkan Beroperasi di Surabaya'.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Forkopimda Jatim meninjau lokasi penyekatan di akses Jembatan Suramadu, Jalan Kedung Cowek, Kota Surabaya, Sabtu (8/5/2021).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansah dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta ikut meninjau pelaksanaan penyekatan mudik Lebaran 2021, bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum di akses Jembatan Suramadu.
Selain itu, tampak pula Pangdam V/ Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo (Danrem Tipe A 084/ Bhaskara Jaya dan Sekda Provinsi JatimHeru Tjahyono, juga ikut dalam giat peninjauan itu.
Di sana, Gubernur Khofifah, Kapolda Jatim, dan Pangdam melakukan penempelan stiker di kaca depan mobil yang sering beroperasi di wilayah Kota Surabaya.
Stiker tersebut tertulis ‘Diizinkan Beroperasi di Surabaya.’
Artinya, kendaraan yang ditempeli stiker ini jelas tidak ada keperluan mudik yang dilarang pemerintah untuk saat ini.
Baca juga: Kategori Kendaraan Non Plat L dan W yang Dapat Stiker Boleh Keluar Masuk Surabaya Tanpa Diperiksa
Setelah bergabung melakukan penyekatan, Gubernur Jatim, Kapolda Jatim dan Pangdam melanjutkan kunjungan untuk memantau penyekatan di tempat lainnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, kunjungan Forkopimda Jatim ini dilakukan untuk memastikan penyekatan Lebaran 2021 telah berjalan sesuai perintah.
“Kami yakinkan bahwa tidak ada kendaraan dari luar Surabaya, Gresik dan Sidoarjo yang bisa masuk untuk mudik melewati Pospam Suramadu," kata Ganis.
Ganis menegaskan bahwa penyekatan tersebut akan terus dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Kami akan terus lakukan penyekatan sesuai pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru yakni sampai 17 Mei 2021,” tandasnya.
Baca juga: Larangan Mudik Lokal ke Mojokerto, Ini Sanksi Warga Melanggar, Simak Kriteria yang Boleh Melintas
Seperti diketahui, ada kegiatan penyekatan di kawasan Jembatan Suramadu, baik dari sisi Madura maupun Surabaya.
Kegiatan penyekatan di Jembatan Suramadu ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemudik saat larangan mudik Lebaran 2021.
Di pos penyekatan, kode wilayah kendaraan atau plat nomor mobil pribadi menjadi sasaran pemeriksaan petugas.
“Permenhub mengatur teknis tentang bagaimana dan siapa yang boleh atau tidak melintas," kata Perwira Pengendali Pemeriksaan dan Penyekatan Pospam Suramadu, Iptu Sys Eko Purnomo kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Sabtu (8/5/2021).