Berita Malang

Belajar dari Kasus Mantan Guru TK di Malang, Masyarakat Diimbau Tak Terbuai Rayuan Pinjol Ilegal

Masyarakat diminta untuk tidak terbuai dengan pinjaman online yang mudah diakses melalui aplikasi.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. 

Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat mantan guru TK bernama Melati (bukan nama sebenarnya) turut menjadi perhatian Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Kombes Pol Leonardus Simarmata mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbuai dengan pinjaman online.

"Yang pertama, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbuai dengan pinjaman online yang saat ini mudah diakses melalui media sosial," kata dia kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Rabu (19/5/2021).

"Karena pastinya, pinjaman online khususnya pinjaman online ilegal bunga-bunganya tinggi," ujarnya.

Tidak hanya mematok bunga tinggi, kata Kombes Pol Leonardus Simarmata, pinjaman online ilegal juga memberikan jangka waktu jatuh tempo sangat singkat.

Baca juga: Pengakuan Mantan Guru TK di Malang Terlilit Utang Pinjol, Awalnya Pinjam Uang untuk Bayar Kuliah S1

Melati, mantan guru TK yang terlilit utang pinjaman online (pinjol) asal Kota Malang di Balai Kota Malang, Rabu (19/5/2021).
Melati, mantan guru TK yang terlilit utang pinjaman online (pinjol) asal Kota Malang di Balai Kota Malang, Rabu (19/5/2021). (TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR)

"(Pinjaman online ilegal) ini memberikan batas waktu jatuh tempo sangat mepet. Dan (bila tidak segera dilunasi), akan ditagih segala macam," tambahnya.

Mantan Kapolres Batu ini juga mengungkapkan, pihaknya turut bersimpati atas kejadian guru TK yang terjerat pinjaman online ilegal.

"Tapi imbauan yang kami sampaikan, karena memang pinjaman ini kan bersifat privat. Artinya, mereka ini (memberikan pinjaman) langsung ke si peminjam," jelasnya.

Disinggung mengenai apakah pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait kasus guru TK yang terjerat pinjaman online ilegal. Pihaknya hanya menjawab secara singkat.

"Kalau nanti ada laporannya, maka kami akan segera menindaklanjuti. Karena itu kan harus ada laporannya," tandasnya.

Baca juga: Guru TK di Malang Dapat Teror Pembunuhan Debt Collector, Utangnya ke Pinjol Bakal Segera Terlunasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved