Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Persiapkan Berkas Penting Sebelum Mengurus

Begini cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi. Sebaiknya segera melapor jika ada benda berharga atau surat berharga yang hilang

Editor: Aqwamit Torik
TribunBanyumas.com/Yayan Isro Roziki
Ilustrasi SIM dan surat berharga 

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Begini cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi.

Sebaiknya segera melapor jika ada benda berharga atau surat berharga yang hilang ke kantor polisi.

Sebelum melapor dan menbuat surat kehilangan, persiapkan dulu berkas pentingnya.

Baca juga: Cara Membuat SIM Baru saat Pandemi Covid-19, Simak Syarat dan Prosedurnya Berikut

Baca juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang dan Biayanya, Pastikan untuk Ambil Dokumen Penting ini di Polsek

Syarat membuat surat kehilangan di kepolisian

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (Jika tidak hilang)

- Membawa Kartu Tabungan (Jika Anda kehilangan ATM)

- Foto barang yang hilang (Jika Ada)

- Surat pengantar dari Kelurahan

- Mencatat barang apa saja yang hilang

-Membawa fotokopi barang yang hilang (Jika Ada)

- Cara dan proses pembuatan Surat Kehilangan di Kepolisian

Pertama, datang ke Kantor Kelurahan dan lapor kehilangan.

Di sana, pihak Kelurahan akan memberikan surat pengantar. (Mungkin Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi atau bahkan gratis.)

Setelah mendapat surat pengantar dari Kelurahan datang ke Kantor Polisi terdekat dan masuk ke bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved