Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Persiapkan Berkas Penting Sebelum Mengurus

Begini cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi. Sebaiknya segera melapor jika ada benda berharga atau surat berharga yang hilang

Editor: Aqwamit Torik
TribunBanyumas.com/Yayan Isro Roziki
Ilustrasi SIM dan surat berharga 

Banyak orang yang akan berkunjung dengan berbagai keperluan sehingga Anda perlu antri dan menunggu.

Ketika sudah dipanggil, jelaskan apa tujuan Anda.

Biasanya petugas akan menanyakan Nama, Alamat, Jenis Kelamin, Kapan Waktu Kejadian, dan lainnya.

Kemudian, Anda disuruh menunggu lagi sampai dipanggil lagi.

Saat selesai petugas akan memanggil Anda dan meminta untuk mengecek ulang sebelum dicetak.

*Jangan lupa minta fotokopi legalisir secukupnya. Surat Kehilangan hanya berlaku selama 14 hari.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Syarat dan Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian, Persiapkan Syarat-syarat Berikut

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved