Berita Bangkalan
Akibat Pesta Petasan, Perayaan Lebaran Ketupat di Bangkalan Berujung Tujuh Warga Ditahan
Sejumlah 142 buah petasan itu terdiri dari tiga jenis yakni sreng dor, segitiga, dan jenis tabung berukuran besar, sedang, dan kecil.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
Reporter: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pesta petasan di perayaan Lebaran Ketupat membuat tujuh warga di Bangkalan berakhir di jeruji besi, Kamis (20/5/2021).
Personel gabungan Satreskrim, Satreskoba, dan Satsabhara Polres Bangkalan yang dipimpin Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dan Kasatreskoba Iptu Iwan Kusdiyanto tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.
Ketujuh warga beserta barang bukti sebanyak 142 buah petasan dan bubuk mesiu ke mapolres.
Sejumlah 142 buah petasan itu terdiri dari tiga jenis yakni sreng dor, segitiga, dan jenis tabung berukuran besar, sedang, dan kecil.
Bahkan satu petasan berukuran sebesar lubang ember air.
Baca juga: Razia Balon Udara dan Petasan Digencarkan Polres Ponorogo, Ketahuan Bisa Kena Sanksi Rp 200 Juta
Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto mengungkapkan, penggerebekan sekaligus pembubaran pesta petasan itu menindaklanjuti informasi setempat terkait gelaran pesta petasan.
“Kami sudah mengantisipasi dengan menggelar patroli, sebelumnya kami mendengar akan ada pesta petasan. Daya ledak satu petasan besar itu terdengar hingga radius satu Kilometer,” ungkap Didik.
Ia menegaskan, ketujuh pelaku terancam kurungan pidana selama 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pesta petasan itu meresahkan dan membahayakan masyarakat,” pungkas mantan Kapolres Pacitan itu. (edo/ahmad faisol)