Berita Gresik

Menikah Baru 4 Bulan, Oknum Polisi di Gresik Lecehkan Mertuanya, Kini Dihukum 3 Tahun Penjara

Bahwa terdakwa NS telah terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba, memeluk dan menunjukkan kemaluannya kepada mertuanya sendiri

Penulis: Soegiyono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SOEGIYONO
Terdakwa NS oknum polisi yang lecehkan mertuanya mengikuti sidang secara online melalui tahanan. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, Kamis (20/5/2021). 

Reporter: Sugiyono | Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Terbukti melakukan pelecehan seksual kepada mertuanya, oknum polisi di Gresik berinisial NS (36) dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim.

Putusan itu dibacakan hakim saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021).

Oknum polisi itu terbukti melakukan asusila terhadap mertuanya sebanyak 7 kali.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Fatkur Rochman.

Bahwa terdakwa NS telah terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba, memeluk dan menunjukkan kemaluannya kepada mertuanya sendiri.

Baca juga: Ditinggal Suami Salat Ied, Ibu Hamil ini Disayat sampai Tewas, Terungkap Pelaku Punya Motif Ganda

Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 7 kali pada kurun waktu akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP. Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” kata Fatkur Rochman saat membacakan putusan. 

Lebih lanjut majelis hakim Fatkur Rochman mengatakan, pertimbangan putusan tersebut karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Padahal, seharusnya terdakwa sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat. 

"Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan yang baik dalam keluarga. Perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," imbuhnya. 

Putusan tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik  Ferry Hary Ardianto, yang menuntut terdakwa NS dihukum selama 3 tahun penjara. 

Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa NS yang didampingi panasihat hukumnya yaitu Rudi Suprayitno akan  menyatakan banding.

"Mohon maaf, saya mengajukan banding yang mulia," kata NS dalam persidangan online. 

Diketahui, oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.

Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya. (ugy/Sugiyono). 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved