Berita Kediri

Om-Om Genit Ajak Gadis Belia Hubungan Badan, Ancam Sebar Video Korban Mandi yang Direkam Diam-Diam

Puji Prasetyo (30) diam-diam merekam korbannya saat mandi dan mengancam korban agar mau berhubungan badan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
thenewsminute.com
Ilustrasi - gadis Kediri dipaksa hubungan badan om-om genit 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Puji Prasetyo (30) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, tega menodai seorang anak perempuan di bawah umur, Melati (bukan nama sebenarnya).

Aksi bejat pelaku dilakukan pada korban yang masih berusia 16 tahun tersebut di sebuah rumah kontrakan di Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, pada 24 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kejadian bermula saat tersangka Puji Prasetyo menghubungi korban untuk memintanya datang ke rumah kontrakannya.

Setibanya di rumah kontrakan tersangka, korban diminta untuk minum minuman keras.

Setelah korban minum, tersangka menarik Melati dan melakukan persetubuhan di atas kasur.

Mengetahui tubuhnya akan digerayangi, Melati berusaha menolak.

Baca juga: Kedua Tersangka Rudapaksa Siswi Mts di Sumenep Ditangkap Polisi, Pelakunya Masih Usia Belasan Tahun

Namun tersangka mengancam akan menyebar video korban yang sedang mandi.

Sebelumnya, tersangka merekam korban yang mandi tanpa sepengetahuannya.

Karena diancam, korban tak bisa berbuat banyak untuk melawan tersangka. 

Kejadian itu membuat korban mengalami trauma.

Korban melaporkan kejadian ini ke orangtua dan tantenya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri.

Tersangka Puji Prasetyo (30) saat ditangkap anggota Polres Kediri.
Tersangka Puji Prasetyo (30) saat ditangkap anggota Polres Kediri. (Dok Polres Kediri)

Baca juga: Kronologi Kasus Rudapaksa Siswi Mts di Sumenep, Korban Digerayangi Bergantian hingga Digerebek Warga

Kasat Reskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Atmadha membenarkan adanya laporan dari keluarga korban.

"Saya perintahkan anggota untuk lakukan proses penyelidikan," kata dia kepada SURYA ( grup TribunMadura.com ), Sabtu (29/5/2021).

"Hasilnya kita amankan pelaku di rumah saudaranya di Dusun Pecuk Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved