Berita Sampang

Oknum ASN Sampang Mesum di Mobil Luxio Tak Kunjung Dijatuhi Sanksi dan Masih Masuk Kerja, Alasannya?

Meski sudah berstatus tersangka, namun oknum ASN Sampang yang berinisial IR itu masih masuk kerja seperti biasa.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Istimewa/TribunMadura.com
Suasana saat warga menggrebek Oknum ASN berinisial IR bersama selingkuhannya T di dalam mobil yang terparkir di depan Pasar Kamisan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, (21/1/2021) pukul 17.00 WIB. 

Reporter: Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kasus yang melibatkan oknum ASN di Sampang melakukan mesum hingga kini tak kunjung dijatuhi sanksi.

Meski sudah berstatus tersangka, namun oknum ASN Sampang yang berinisial IR itu masih masuk kerja seperti biasa.

Diketahui, oknum ASN Sampang itu sudah tidak bertugas sebagai bidan di Puskesmas Tamberu Barat.

Pelaku mesum di dalam mobil bersama selingkuhannya yang merupakan salah satu Bidan di Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura (IR) belum mendapatkan sanksi kepegawaiannya, Rabu (9/6/2021).

Pasalnya, masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Sampang yang saat ini masih dalam tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Kasus Mobil Goyang dan Perselingkuhan, Oknum ASN di Sampang Masih Bekerja dan Bakal Diberi Sanksi

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa memutuskan sanksi kepegawaian IR sebelum proses pengadilannya rampung.

"Jadi kita lihat dulu yang bersangkutan diputus seperti apa baru kita ambil tindakan," ujarnya.

Sementara itu, sembari menunggu putusan itu dilakukan, pria yang akrab disapa Yoyok itu berkata jika saat ini IR masuk seperti biasa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, tidak lagi bertugas sebagai bidan di Puskesmas Tamberu Barat melainkan di tarik ke Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang.

"Saat ini tengah berdinas di Dinkes dan KB dan wajib lapor karena belum dilakukan penambahan," tuturnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad menyampaikan, kasus yang menjerat IR saat ini dalam proses tahap penuntutan.

Namun, dirinya tidak dapat memastikan IR akan dituntut berapa tahun karena masih dalam proses.

"Masih proses, tapi sesuai dengan dakwaaannya dituntut pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan di tempat umum," terangnya.

"Dalam pasal 281 KUHP, terdakwa terancam selama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved