Berita Sumenep
Polemik Pilkades Serentak 2021 di Desa Cabbiya Masih Bergulir, Ini Kata Ketua Komisi I DPRD Sumenep
Kisruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2021 di Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep hingga saat ini masih bergulir.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tensi perpolitikan desa sudah mulai memanas. Sejumlah polemik mulai bermunculan.
Mulai dari kelengkapan administrasi, bahkan hasil pemeriksaan narkoba yang positif juga menjadi salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak 2021.
Seperti halnya, kisruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2021 di Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep hingga saat ini masih bergulir.
Hal ini menjadi atensi khusus bagi Komisi I DPRD Sumenep.
Pasalnya, jabatan ketua panitia Pilkades 2021 Desa Cabbiya diduga dijabat oleh orang dari luar desa dan Bacakades yang tidak memenuhi sayarat secara formal.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath mengatakan bila ada rekrutmen kepanitiaan yang tidak segaris dengan regulasi yang ada sesuai Perbup nomor 15 Tahun 2021, maka pemerintah kecamatan sebagai wakil pemerintah kabupaten berkewajiban memfasilitasi proses koreksi dengan mengganti panitia yang dimaksud.
Bahkan, jika bakal calon kepala desa (Bacakades) yang tidak memenuhi prasyarat formil prinsipal wajib didiskualifikasi.
"Calon kepala desa harus melengkapi dirinya dengan legitimasi politik terpilih sebagai penerima mandat mayoritas warga serta legalisasi lainnya sebagai syarat formil," kata Darul Hasyim Fath saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Rabu (9/6/2021).
Pernyataan tegas politisi PDI Perjuangan Sumenep tersebut menyikapi berbagai persoalan yang muncul ke publik, tentang dugaan adanya bacakades positif narkoba asal kepulauan dan dugaan ijazah tidak dilegalisir karena ada masalah dokumen.
Bahkan pria asal Pulau Masalembu ini menjelaskan, demokrasi antithesis dari praktek otokrasi politik di masa lalu, maka pilkades sebagai mekanisme demokrasi yang telah kita pilih untuk menunaikan kewajiban bersama mencari calon pelayan rakyat.
"Maka calon kepala desa itu harus melengkapi dirinya dengan legitimasi politik dengan cara terpilih serta legalisasi lainnya sebagai prasyarat formil," katanya.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun, Ketua Panitia Pilkades Cabbiya, Kecamatan Talango dijabat oleh warga Desa Essang, berinisial JK (46).
Jika sesuai aturan pengangkatan panitia Pilkades dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Untuk mengklarifikasi persoalan tersebjt, Warga Desa Cabbiya, Ikram Dahlan berkirim surat pada BPD setempat dengan tebusan Bupati Sumenep, DPMD Sumenep tertanggal 24 Mei 2021.