Berita Sumenep

Polemik Pilkades Serentak 2021 di Desa Cabbiya Masih Bergulir, Ini Kata Ketua Komisi I DPRD Sumenep

Kisruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2021 di Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep hingga saat ini masih bergulir.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Ketua Komisi I DPRD Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan Darul Hasyim Fath dalam sebuah acara di salah satu hotel di Sumenep, Jumat (23/10/2020). 

Dalam surat itu ada tiga poin penting dan salah satunya soal pergantian ketua panitia Pilkades yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Sesuai pasal 12 Perbup nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Sumenep nomor 54 tahun 2019 tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa, panitia Pilkades harus diambil dari desa setempat.

Sengan persoalan itulah, pria yang juga sebagai Bacakades Cabbiya ini meminta untuk diluruskan hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Sehingga tahapan dan pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai aturan dan harapan masyarakat.

"Kami minta persoalan ini sudah cler demi menjaga tahapan Pilkades berlangsung aman dan kondusif," katanya Ikram Dahlan.

Selain itu, surat protes juga disampaikan pada DMPD Sumenep tentang dugaan positif narkoba, ijasah tidak dilegalisir serta ketidak terbukaan panitia pada setiap tahapan Pilkades.

"Sampai saat ini, baik BPD maupun DPMD maupun panitia tidak merespon dengan baik. Saya ini bakal calon yang seharusnya dilayani para pihak," katanya.

Ketua BPD Cabbiya, Moh Hasan membenarkan jika ketua panitia Pilkades memiliki KTP Desa Essang.

Namun katanya, saat mendaftar sebagai oanitia Pilkades Essang sudah mengantongi surat pindah yang diterbitkan desa asal.

"Surat pindah itu menjadi dasar dan yang bersangkutan mengurus KTP. Sekarang KTP baru itu sudah terbit," katanya.

Menurutnya, hasil koordinasi dengan pihak DPMD sudah tidak ada masalah.

"Saya baru dapat jawaban dari DPMD, bahwa tidak ada masalah," ungkapnya.

"Kalau hak suara, nyoblos memang tidak boleh. Karwna belum enam bulan," katanya.

Simak artikel lain terkait Kabupaten Sumenep, Pilkades Serentak 2021, Madura

FOLLOW JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved