Berita Pamekasan
Pemkab Pamekasan Beri Pinjaman Modal Usaha dengan Bunga 1 Persen Khusus Peserta WUB, Simak Caranya
Peserta Wira Usaha Baru (WUB) dapat mengajukan fasilitas pinjaman modal usaha dengan bunga satu persen.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Peserta pelatihan dari salah satu program prioritas Pemkab Pamekasan, yakni Wira Usaha Baru (WUB) dapat mengajukan fasilitas pinjaman modal usaha dengan bunga satu persen.
Pemkab Pamekasan sebelumnya telah menyisihkan dana sebesar Rp 5 miliar dari APBD 2020 yang dikelola Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim atau Bank UMKM Jatim, sebagai modal usaha bagi 420 orang peserta WUB per bulan Mei 2021.
Kepala Diskop UM Pamekasan, Abdul Fata mengatakan, jumlah sementara peserta WUB yang memanfaatkan fasilitas pinjaman modal tersebut sebanyak 116 orang.
Abdul Fata menyebut, 82 orang di antaranya sudah dicairkan dengan pinjaman sebesar Rp 3.8 miliar. Sedangkan 34 orang sisanya masih terkendala beberapa faktor.
"Belum 100 persen, karena beberapa kendala, dan yang banyak karena peminjam punya rapor merah di Perbankan," kata Abdul Fata kepada TribunMadura.com, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: 74 Kepala Sekolah di Sampang Berstatus Sementara, Disdik Segera Definitifkan Status Para Plt Kepsek
"Sedangkan Bank UMKM sudah menggunakan sistem SLIK, kemudian ada juga yang jumlah pinjaman dan jaminannya tidak sesuai," sambung dia.
Ia mengungkapkan, yang lebih dominan mempunyai hak veto untuk memberikan pinjaman modal usaha yakni Bank UMKM.
Pihaknya hanya mengajukan dan merekomendasikan peminjam melalui surat pengantar.
"Kami hanya bisa mengajukan dan merekomendasikan peminjam untuk mendapat pinjaman di surat pengantar, misalkan tolong nama di atas diproses sesuai dengan aturan Perbankan," jelasnya.
Fata juga menjelaskan, bunga satu persen yakni sebagai pengganti administrasi, dan dibayar diawal, setelahnya peminjam cukup membayar angsuran pokoknya saja.
Baca juga: Di Kabupaten Trenggalek, Warga yang Ikut Vaksinasi Covid-19 Bisa Bawa Pulang Kambing dan Ayam
Menurutnya, bunga satu persen itu tidak cukup untuk administrasi, belum lagi biaya survey lapangan, hal itu dilakukan karena komitmen Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam untuk memajukan Wira Usaha di Pamekasan.
"Bunga pinjaman hanya satu persen, ganti administrasi. Misal pinjaman Rp 1 juta, bunganya hanya Rp 10 ribu sampai lunas," jelas dia.
"Itupun tidak cukup untuk administrasi, belum biaya survey, karena komitmen Bupati untuk memajukan Wira Usaha di pamekasan," tegasnya.
Dia berharap, para peminjam dapat menyesuaikan kebutuhan modal usaha dengan jumlah pinjaman agar tidak angsurannya tidak terhambat.
Lebih lanjut, dia ingin pinjaman modal itu benar-benar digunakan untuk kepentingan usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif.
"Kami berharap ketika mengajukan pinjaman sesuaikan dengan kebutuhan dan ketika dicairkan, benar-benar digunakan untuk kepentingan usaha, bukan konsumtif. Kalau sudah komsumtif, angsurannya rentan bermasalah," urainya.
Informasi tambahan, satu orang peserta WUB hanya dapat mengajukan program pinjaman dengan bunga satu persen tersebut satu kali, dengan limit pinjaman Rp 50 juta per orang, dan diangsur paling lama 36 bulan.