Berita Sampang

Buron 4 Bulan, Tersangka Pencabulan Anak 4 Tahun di Sampang Ditangkap, Kabur hingga ke Banten

Abdul Hari (36), tersangka kasus pencabulan anak di Kabupaten Sampang ditangkap.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dok Polres Sampang 
Tersangka kasus pencabulan anak Abdul Hari (36). 

Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Tersangka kasus pencabulan anak usia 4 tahun di Kabupaten Sampang, Madura. akhirnya diringkus pihak kepolisian setempat.

Sebelumnya, tersangka bernama Abdul Hari (36) itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang sekitar 4 bulan lamanya.

Abdul Hari mulai melarikan diri sejak keluarga korban, yang tak lain adalah keponakannya sendiri, melaporkan kasus pencabulan itu ke Polres Sampang pada 13 Februari 2021.

Sejak batang hidungnya tidak terlihat, Abdul Hari berpindah-pindah tempat dalam bersembunyi, bahkan hingga keluar Pulau Madura.

Sehingga menyulitkan proses penangkapan dan baru (27/6/2021) kemarin, Abdul Hari berhasil diamankan Tim Resmob yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Sampang.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, bahwa dalam penangkapan tersangka mendapat Backup dari Tim Jatanras Polres Metro Tangerang.

Sebab, informasinya tersangka melarikan diri hingga ke Tanggerang Selatan, sehingga langsung dilakukan giat.

Alhasil tersangka ditemukan di daerah Perumahan Pondok Villa Dago Tangerang Selatan, Banten.

"Kami temukan tersangka sekitar pukul 12.00 WIB, jadi seketika kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka," ujarnya.

Ia menceritakan, dalam kronologi kejadiannya bermula ketika korban selalu mengeluh kesakitan saat buang air kecil.

Mengalami hal itu, pihak keluarga membawa korban ke RS Nindhita Jalan Syamsul Arifin Sampang untuk dilakukan pemeriksaan, pada (5/2/2021).

Hasilnya, mengagetkan keluarga korban, karena selaput darah pada kemaluan korban sudah tidak utuh, sehingga kakek korban langsung melaporkan ke Polres Sampang.

"Modus dengan memasukkan jari tangan dan alat kemaluan tersangka ke alat kelamin korban," terang AKP Sudaryanto.

AKP Sudaryanto menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 ayat (3) Subs. 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved