PPKM Darurat di Malang
Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Malang, Ditemukan Banyak Kafe dan Warung Makan Langgar Aturan
Tim Operasi Gabungan (Opsgab) menemukan masih banyak kafe dan warung makan di Kota Malang yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Untuk sanksinya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020. Yaitu teguran tertulis, yang kedua penutupan sementara selama 14 hari, yang ketiga denda administrasi, dan yang keempat pencabutan izin usaha," tutur dia.
"Sedangkan untuk sanksi pidananya, sesuai Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, yaitu hukuman maksimal tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta," bebernya
Dirinya juga menambahkan, bagi pengunjung atau masyarakat yang melanggar PPKM Darurat, juga dikenakan sanksi. Dan sanksi tersebut, menyesuaikan aturan yang ada.
"Sanksinya bisa berupa sanksi sosial, sanksi administrasi atau denda, bisa juga sanksi pidana. Untuk sanksi sosial, bisa berupa membersihkan sampah atau menghafal Pancasila. Dan itu semua telah diatur dalam Perwal No 30 Tahun 2020," tandasnya.