PPKM Darurat di Malang

Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Malang, Ditemukan Banyak Kafe dan Warung Makan Langgar Aturan

Tim Operasi Gabungan (Opsgab) menemukan masih banyak kafe dan warung makan di Kota Malang yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Personel tim Opsgab saat melipat kursi salah satu kafe yang masih melayani makan di tempat, Sabtu (3/7/2021) malam. 

"Untuk sanksinya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020. Yaitu teguran tertulis, yang kedua penutupan sementara selama 14 hari, yang ketiga denda administrasi, dan yang keempat pencabutan izin usaha," tutur dia.

"Sedangkan untuk sanksi pidananya, sesuai Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, yaitu hukuman maksimal tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta," bebernya

Dirinya juga menambahkan, bagi pengunjung atau masyarakat yang melanggar PPKM Darurat, juga dikenakan sanksi. Dan sanksi tersebut, menyesuaikan aturan yang ada.

"Sanksinya bisa berupa sanksi sosial, sanksi administrasi atau denda, bisa juga sanksi pidana. Untuk sanksi sosial, bisa berupa membersihkan sampah atau menghafal Pancasila. Dan itu semua telah diatur dalam Perwal No 30 Tahun 2020," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved