Berita Lamongan
Maling Kedapatan Gondol Manekin Pocong Prokes, Alasan Pelaku Terungkap Karena Iseng Menakuti Teman
Manekin pocong untuk edukasi protokol kesehatan di Alun-alun Lamongan dibawa kabur maling.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Aksi pencurian terjadi di Alun-alun Lamongan, Jumat (9/7/2021) malam.
Mirisnya, aksi yang dilakukan empat orang komplotan maling itu membawa kabur manekin pocong.
Dua dari empat pencuri manekin pocong yang digunakan untuk edukasi protokol kesehatan itu masih anak-anak, berinisial F dan K.
Sementara dua pelaku lainnya berusia dewasa, yakni Budi Bintoro (44) dan Muhammad Alif Fatkhur Rohman (24) warga Lamongan.
Tersangka Budi Bintoro adalah pelaku pertama yang mengekseskusi pocong milik Polres Lamongan yang dijadikan sebagai media informasi pada masyarakat itu.
"Saya curi pocong itu rencana untuk menakut-nakuti teman saya bernama Adit, " kata Budi kepada penyidik, Sabtu (10/7/2021).
Budi berangkat bersama Alif berboncengan sepeda motor menuju Alun-alun Lamongan.
Baca juga: Beraksi Siang Hari, Maling Kotak Amal Musala Ditangkap, Simpan Benda Mencurigakan di Bagasi Motornya
Tanpa pikir panjang, Budi turun dari sepeda motor dan langsung mencomot pocong tersebut dan dibopong menuju sepeda, dimana Alif menunggu di badan jalan.
Pocong tersebut digendong Budi dan dibawa pulang. Niatan untuk menakut-nakuti temannya, Adit belum kesampaian.
Aksi ini keburu meluas di medsos, membuat Budi ketakutan. Budi mengaku kemudian mengembalikan manekin pocong tersebut ke Alun - alun.
Namun sampai kini, pocong yang dikembalikan Budi ke Alun-alun tersebut tidak ditemukan.
"Saya kembalikan di tempatnya," aku Budi.
Ulah Budi dan Alif ternyata memicu pelaku F dan K. Anak - anak ini mengaku semula datang ke Alun - alun untuk berswafoto.
Namun ketika melihat dua pelaku, Budi dan Alif yang mengambil pocong itu, F dan K tertarik untuk turut membawanya.
F dan K berboncengan dengan mengenakan sarung mengangkut boneka pocong itu dan membawanya pulang.
Pocong curian tersebut tidak diletakkan dalam rumah pelaku, namun diletakkan di talang air atas rumahnya.
Ternyata F dan K ini juga mengikuti perkembangan medsos yang merebak soal hilangnya pocong.
"Takut pak, makanya mau saya kembalikan, " akunya.
F dan K kemudian beranjak mengembalikan dua boneka yang diambilnya. Namun nahas, saat melintas di depan Kantor Badan Pusat Statistik jalan Veteran, keduanya sedang buntuti anggota Sat Reskrim.
Polisi dangan mudah mengamankan keduanya, berikut dua boneka pocong yang dibawa keduanya.
Kini 4 tersangka harus menanggung akibatnya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, apa yang dilakukan para tersangka adalah semua pelanggaran.
Properti itu adalah sarana untuk mengedukasi masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Miko mengapresiasi anggota polres dalam hal ini Sat Reskrim.
"Ini hasil respon cepat anggota kami, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka, " kata Miko.
Polres, kata Miko, berkomitmen penuh dan penanganan Pandemi Covid-19 ini.
Pihaknya akan melakukan hal - hal yang luar biasa.
Ditegaskan, siapa saja yang mengganggu terkait dengan penangangan Covid-19 akan ditindak tegas.
"Saya akan tindak dengan tegas," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/manekin-pocong-yang-dicuri-maling-di-alun-alun-lamongan.jpg)