Pemberitaan Soal PPKM Darurat yang Diperpanjang Diklarifikasi oleh Polda Jatim: Hoaks
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dengan tegas menyatakan bahwa pemberitaan itu Hoax dan tidak benar.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com Network, Syamsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Informasi dari sebuah media cetak di Surabaya terkait PPKM Darurat diperpanjang dipastikan hoaks oleh Polda Jatim.
Sebab, dalam pemberitaan yang sudah menyebar di banyak sosial media itu tidak ada konfirmasi dari pihak Polda Jatim.
Padahal mengacu pada surat edaran dari Kapolda Jatim bahwa itu terkait Operasi Kontijensi Aman Nusa II Semeru bukan soal PPKM Darurat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dengan tegas menyatakan bahwa pemberitaan itu hoaks dan tidak benar.
"Saya tegaskan bahwa pemberitaan itu hoaks," kata perwira dengan tiga melati emas itu, Rabu, (14/7/2021).
Terkait perpanjangan PPKM Darurat belum diketahui secara pasti.
Baca juga: Perbedaan Pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Semeru dan PPKM Darurat, Ini Penjelasan Polda Jatim
Sebab kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat yang diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Dia meluruskan bahwa yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021 ialah Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru.
Tentunya operasi ini berbeda dengan PPKM Darurat.
Kalau pun PPKM Darurat dihentikan pada 20 Juli 2021, Operasi Aman Nusa II Semeru tetap dilangsungkan.
"Ini dilanjut apa tidak (PPKM Darurat) kita menunggu hasil analisa dari pemerintah. Kalau seandainya sudah berakhir (PPKM Darurat), Operasi Aman Nusanya tetap berjalan. Beda PPKM Darurat dengan operasi kepolisian Aman Nusa II meskipun tugasnya sama. Penanganan Covid- 19," imbuhnya.
