Idul Adha 2021

MUI Sumenep Beri Penjelasan Terkait Hewan Kurban Hingga Pelaksanaan Salat Ied di Idul Adha 2021

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Mustofa menerangkan soal syarat hewan yang bisa untuk berkurban sesuai hukum syariat.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Pedagang hewan kurban jelang Idul Adha 2021 di Jalan Raya Urip Sumoharjo, Kabupaten Sumenep, Senin (12/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Hari Raya Idul Adha 2021 kali ini masih diselimuti pandemi Covid-19.

Hal ini membuat pemerintah menerapkan aturan khusus terkait pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Mustofa menerangkan soal syarat hewan yang bisa untuk berkurban sesuai hukum syariat.

"Seperti biasa hukumnya berkurban itu sunnah," kata Mustofa saat dikonfirmasi pada Jumat (16/7/2021).

Namun menurutnya, tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban.

Secara ilmu fiqih katanya, adapun syarat diantaranya, usisa hewan dan hewan tidak cacat.

"Seperti biasa yang telah diatur dalam fiqih," katanya.

Baca juga: Seruan Tak Toron atau Jangan Mudik saat Idul Adha Diserukan MUI dan Polres Bangkalan, Simak Alasan

Esensi dari kurban kata Mustofa, yakni  mendekatkan diri kepada Allah SWT seperti pada sejarah awal perintah berkurban kepada Nabi Allah Ibrahim untuk menyembelih anaknya.

Selama PPKM Darurat Covid-19 ini, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban katanya tetap dengan protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan.

"Meskipun MUI Sumenep tidak mengeluarkan fatwa atau imbauan, tetapi paling tidak kita tetap melakukan pencegahan Covid-19," katanya.

Bagaimana soal pelaksanaan Sholat Idul Adha nanti, pihaknya tetap mengingatkan soal protokol kesehatan.

"Atau mungkin seandainya tetap melaksanakan sholat di Masjid nanti, maka minta tolong bagi takmir untuk diperhatikan prokesnya. Karena ini untuk sama-sama menjaga, makanya lebih hati-hati ini bagian ikhtiar kita bersama," terangnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Dengan aturan itu, penyelenggaraan malam takbiran baik di Masjid atau mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.

Demikian pula shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M baik di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.

Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved