Berita Gresik

Komplotan Lama Kasus Pencurian Motor Ditangkap Polres Gresik, Pelaku Dibekuk di Kamar Kosnya

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto,mengatakan, Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian motor (Curanmor).

Penulis: Soegiyono | Editor: Aqwamit Torik
TribunJabar.id
Ilustrasi pencurian motor 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Kasus pencurian motor kembali diungkap oleh Polres Gresik, Jumat (6/8/2021).

Pelaku ternyata sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali.

Tersangka Nur Akhyani (48) alias Ojek, dan M Nur Wahyudi alias Yudi (26), Keduanya warga Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti ditangkap Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Gresik saat terbukti mencuri motor.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto,mengatakan, Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian motor (Curanmor).

Kedua tersangka ini sudah komplotan lama spesialis pencuri motor. 

Motor yang dicuri berjenis  bebek warna kuning, tahun pembuatan 2008 nopol W 5233 AC.

Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Sampang Terus Diselidiki, Satu Pelaku yang Kabur Kini Jadi DPO

"Tim Resmob berhasil membekuk Ojek di kamar kosnya Desa Gempol Kurung tanpa perlawanan. Kedua maling motor itu pun diseret ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Arief. 

Penangkapan kedua tersangka spesilis pencurian motor tersebut berawal dari laporan Sai'in (47), warga  Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.

Bahwa, pada hari Rabu  28 Juli 2021, berdua menggasak motor yang diparkir di teras rumahnya.

Korban saat itu memarkir motor di teras samping rumahnya.

Kemudian ketiduran, lalu selepas sholat subuh di dapati motor sudah raib. 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC juga motor bebek warna warna hitam biru tanpa plat nomor yang digunakan melancarkan aksinya.

Selain itu 3 unit seluler yang terdiri dari warna hitam dua unit dan satu unit HP warna putih.

Serta 1 buah obeng (+), 2 buah kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14 sebagai barang bukti.

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun mendekam didalam penjara" ungkap AKBP Arief.

Alumni Akpol 2001 itu juga mengimbau masyarakat agar jangan teledor memarkir motornya.

Kunci setir kearah kanan dan beri kunci ganda. Jangan lupa parkir ditempat yang bisa terpantau, untuk mencegah timbulnya niat pelaku curanmor. (ugy/Sugiyono). 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved