Wabah Virus Corona

Wajib Diketahui, Ini Cara Mengetahui Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh, 2 Syarat Ini Harus Terpenuhi

Bagaimana cara kita mengetahui sudah benar-benar sembuh dari Covid-19 dan tidak menularkan virus ke orang lain?

Editor: Elma Gloria Stevani
freepik
Dilansir dari ABC Indonesia, dokter Ning mengatakan bahwa definisi "sembuh" berarti sudah melewati masa penularan dan gejala klinis sudah hilang. Kedua syarat ini harus dipenuhi bersamaan, tidak boleh hanya salah satu. 

TRIBUNMADURA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis pedoman baru untuk perawatan pasien Covid-19.

Perawatan ini termasuk syarat pasien Covid-19 dinyatakan sembuh yang dibuat oleh mereka.

Ternyata perlu diketahui bahwa penentuan sembuh pasien Covid-19 atau tidak ditentukan dari assesmen (penilaian) yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Dalam pedoman yang dibuat tersebut, Kemenkes menyebutkan bahwa kini pasien dibagi menjadi tiga kategori.

Tiga kategori pasien Covid-19 yaitu pasien gejala ringan sedang dan tanpa gejala.

Pasien yang memiliki gejala berat dimungkinkan untuk memiliki hasil pemeriksaan follow-up RT PCR persisten yang positif.

Pemeriksaan RT PCR ini masih dapat mendeteksi bagian tubuh sehingga benar-benar dinyatakan sembuh Covid-19.

"Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan.

"Ini dilakukan berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP," tulis pedoman dari Kemenkes tersebut.

Sementara, kriteria pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 sebagai berikut:

1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

3. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Di sisi lain, kriteria pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ketika tidak lagi menunjukkan gejala tanpa konfirmasi tes PCR.

Simak bagaimana cara mengetahui sembuh dari Covid-19 dan tidak menularkan virus ke orang lain?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved