Kemnaker Buatkan Rekening Baru bagi Penerima BSU yang Tidak Memiliki, Cek bpjsketenagakerjaan.go.id
Kemnaker akan mebuatkan rekening baru untuk para penerima BSU yang tidak memiliki nomor rekening di bank HIMBARA.
Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dengan Tahun 2021
BSU Tahun 2020
- Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta
- Tidak ada batasan wilayah maupun sektor
- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.
- Penyaluran BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
BSU Tahun 2021
- Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP dan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulakkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau level 4 (Kecuali Aceh).
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.
- Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sebelum disalurkan, data akan di-screening oleh Kemnaker, kemudian bari akan dilakukan pemindah bukuan dana melalui bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.
Bantuan subsidi upah/gaji diberikan sebagai bentuk upaya untuk meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
Simak artikel lain terkait Bantuan Subsidi Upah
Simak artikel lain terkait Subsidi Gaji
Simak artikel lain terkait BPJS Ketenagakerjaan
FOLLOW JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek bpjsketenagakerjaan.go.id, Kemnaker Buatkan Rekening bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening