Berita Terpopuler
BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI - Oknum Polisi Dilaporkan Istri hingga Motif Pembacokan di Sampang
Berita Madura terpopuler hari ini diawali dengan kasus pembacokan yang terjadi di depan kantor polisi wilayah Sampang.
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Deretan berita menarik dari wilayah Madura ( Bangkalan, Sampang, Pamekasan, hingga Sumenep ) terangkum dalam Berita Madura terpopuler pada edisi Rabu 25 Agustus 2021.
Berita Madura terpopuler hari ini diawali dengan kasus pembacokan yang terjadi di depan kantor polisi wilayah Sampang.
Akibat bacokan itu, korban mengalami luka di bagian tangan, sekitar bahu, dan punggung dengan total lima tusukan.
Belakangan terungkap motif pelaku melakukan pembacokan kepada korban dipicu rasa cemburu.
Berita selanjutnya, Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 - 30 Agustus 2021.
Perpanjangan masa PPKM tersebut juga berlaku di Pulau Madura hingga akhir Agustus 2021 mendatang.
Tidak ada wilayah di Pulau Madura yang menerapkan PPKM Level 4.
Oknum anggota polisi di Sampang, Madura dilaporkan istrinya sendiri menutup Berita Madura terpopuler hari ini.
1. Dibutakan Rasa Cemburu Jadi Motif Pembacokan di Depan Polsek Ketapang
Terungkap alasan pembacokan yang terjadi di depan Kantor Polsek Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Ternyata insiden berdarah itu dipicu rasa cemburu.
Saat kejadian, korban bernama Ainur (21) warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang dibacok oleh pelaku secara membabi buta.
Akibat bacokan itu, korban mengalami luka di bagian tangan, sekitar bahu, dan punggung dengan total lima tusukan.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto atas dasar pemeriksaan terhadap tersangka yakni, Sahid (30) yang tidak lain masih berkerabat dengan korban.
"Informasi dari tersangka, jika istrinya sering diganggu oleh korban sehingga nekat menganiaya korban," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (24/8/2021).
Adapun posisi tersangka saat ini sudah di serahkan ke Polres Sampang dan berada di sel tahanan Mapolres setempat.
"Kami pun juga mengamankan barang bukti berupa pisau lengkap dengan sarung pengamannya," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
2. Tak Ada Wilayah di Pulau Madura Masuk PPKM Level 4
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 24 - 30 Agustus 2021.
Perpanjangan masa PPKM tersebut juga berlaku di Pulau Madura hingga akhir Agustus 2021 mendatang.
Tidak ada wilayah di Pulau Madura yang menerapkan PPKM Level 4.
Empat kabupaten di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, hingga Sumenep, menerapkan PPKM Level 3 dan 2.
PPKM Level 3 diterapkan di Bangkalan dan Sumenep.
Sedangkan dua kabupaten sisanya, Sampang dan Pamekasan, sama-sama berlaku PPKM Level 2.
Pekan lalu, Pamekasan masih menerapkan PPKM Level 3.
3. Oknum Anggota Polisi di Sampang Dilaporkan Istrinya
Seorang oknum anggota polisi di Kabupaten Sampang, Madura, DF (35) dilaporkan istrinya sendiri, Selasa (24/8/2021).
Sang istri, NH (45) melaporkan polisi asal Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, itu ke Polres Sampang atas dugaan kasus penelantaran keluarga.
Didampingi kuasa hukumnya, NH melaporkan suaminya ke Polres Sampang karena dituduh telah menelantarkan istri dan anaknya.
Penasihat Hukum NH, Mad Juri mengatakan, laporannya kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dilakukan kepada Propam Polres Sampang.
Sebelumnya, kata dia, DH ketahuan melakukan perselingkuhan bersama wanita lain.
"Bahkan informasinya sudah menikah siri, jadi kedatangan kami tindak lanjut dari pelaporan ke propam sebelumnya," ujarnya saat berada di Mapolres Sampang.
Menurutnya, akibat perbuatan DH itu, istri dan anak semata wayangnya yang masih berusia 9 tahun tersebut ditelantarkan.
"Tidak dinafkahi secara dohir maupun batin selama sembilan bulan lamanya, sejak Februari 2021," terangnya.
Maka dari itu, pihaknya berniat untuk melaporkan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 77 huruf b UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Joncto Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Lebih lanjut, dirinya berharap dalam kasus ini, penyidik mengusut tuntas laporan yang dilayangkan dan tidak pandang bulu.
"Kalau salah ya salah kalau benar ya benar, jangan sampai pandang bulu," pungkasnya
Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto masih belum bisa dimintai keterangan atas pelaporan tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan.