Berita Tulungagung

Maling Motor Tak Sadar Jual Barang Curian ke Polisi, Tanpa Curiga Mau Diajak Ketemuan Pelanggannya

AR (32) ditangkap setelah berusaha menjual motor curiannya kepada polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kolase Dok Polsek Kedungwaru dan Shutterstock.com 
ilustrasi - Maling motor ditangkap setelah jual barang curian ke polisi 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menangkap AR (32) atas kasus pencurian motor di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Penangkapan tersangka maling motor ini cukup unik karena dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD).

AR ditangkap saat bertemu dengan pelanggannya untuk menjual motornya.

Tanpa disangka, warga Desa Blendis, Kecamatan Gondang ini malah menjual barang curiannya kepada polisi.

Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Neny Sasongko, pencurian motor ini terjadi pada Minggu (29/8/2021) siang.

Saat itu korban, SM (22), seorang santri asal Ponorogo bermaksud mengambil sepeda motornya yang diparkir di area pondok.

Namun ternyata sepeda motor Suzuki Satria FU AG 5372 SF ini tidak ditemukan.

“Saat itu korban sempat bertanya ke orang sekitar, dimana sepeda motornya. Namun ternyata tidak ada satu pun yang melihatnya,” terang Neny.

SM kemudian melaporkan kejadian ini Polsek Kedungwaru.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya patroli siber menemukan seseorang yang menjual sepeda motor milik SM di forum jual beli.

“Ternyata terduga pelaku ini mengunggah sepeda motor korban di forum jual beli sepeda motor. Polisi kemudian melakukan penyamaran,” sambung Neny.

Menyaru sebagai pembeli, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menghubungi penjual.

Ternyata si penjual dengan cepat merespon karena berharap sepeda motornya cepat laku.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved