Berita Tulungagung
Maling Motor Tak Sadar Jual Barang Curian ke Polisi, Tanpa Curiga Mau Diajak Ketemuan Pelanggannya
AR (32) ditangkap setelah berusaha menjual motor curiannya kepada polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kolase Dok Polsek Kedungwaru dan Shutterstock.com
ilustrasi - Maling motor ditangkap setelah jual barang curian ke polisi
“Tanpa curiga terduga pelaku ini mau diajak COD. Polisi yang menunggu akhirnya melihat orang datang dengan membawa sepeda motor korban,” ungkap Neny.
Saat terduga pelaku datang mengendarai sepeda motor milik SM, polisi segera menangkapnya.
AR tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya, lalu dibawa ke Mapolsek Kedungwaru.
Hasil penyidikan memastikan, sepeda motor itu memang dicuri dari pondok pesantren di Kecamatan Kedungwaru.
Setelah cukup alat bukti, penyidik menetapkan AR sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan di Mapolsek Kedungwaru.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. (David Yohanes)