Berita Pamekasan

RSUD Waru Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp2 M, Diperuntukkan Beli Obat hingga Alat Medis

Realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau RSUD Waru Kabupaten Pamekasan sudah mencapai 51 persen.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Direktur RSUD Waru Pamekasan, dr Hendarto. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) RSUD Waru Kabupaten Pamekasan sudah mencapai 51 persen.

Direktur RSUD Waru Pamekasan, dr Hendarto mengatakan, kucuran dana sebesar Rp2 miliar yang diterima RSUD Waru sudah digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Ia menyebut, dana yang diterima tersebut, salah satunya digunakan untuk pembelian obat-obatan, baik untuk penggunaan obat Covid-19 maupun reguler, bahan habis pakai, hingga perawatan alat-alat medis.

“Informasi terakhir dari pengelola, DBHCHT untuk RSUD Waru sudah terealisasi 51 persen dari besar anggaran Rp 2 miliar rupiah,” kata dr Hendarto kepada TribunMadura.com, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Sebaran Apotek di Sumenep Tak Merata, Pemkab Ajak Pemilik Modal Dirikan Apotek di Wilayah Potensial

Menurut Hendarto, dari sisa anggaran yang bersumber dari DBHCHT itu nantinya akan dibelanjakan secara kondisional disesuaikan dengan kebutuhan di rumah sakit.

Alasannya, karena pengadaan obatnya itu berdasarkan kebutuhan.

"Jadi tidak langsung dibelanjakan sekaligus dan prosedurnya harus menunggu usulan terlebih dari farmasi setempat,” ujarnya.

Ia berjanji, dari dana yang diterima oleh instansinya tersebut akan dimanfaatkan sebaik mungkin dengan mengutamakan kepentingan masyarakat khususnya di Kabupaten Pamekasan.

Adapun pemanfaatan penggunaan DBHCHT tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Baca juga: 50 Apotek Berdiri di Kabupaten Sumenep, Diklaim Semuanya Telah Kantongi Izin Operasional dari Dinkes

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved