Berita Artis Korea
Dinyatakan Bersalah, B.I Eks iKON Dihukum 4 Tahun Masa Percobaan atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
B.I eks iKON atau Kim Hanbin dinyatakan bersalah dalam kasus narkobanya pada tahun 2015 lalu.
TRIBUNMADURA.COM - Mantan member iKON, B.I resmi dihukum empat tahun percobaan.
Hukuman itu diberikan kepada B.I setelah dinyatakan bersalah dalam kasus narkobanya pada tahun 2015 lalu.
Dilansir TribunMadura.com dari Koreaboo, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum B.I selama empat tahun masa percobaan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara jika B.I melanggar ketentuan masa percobaan karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Selain itu, penyanyi bernama lengkap Kim Hanbin ini juga diperintahkan untuk menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan medis, dan membayar denda 1,50 juta KRW.
Baca juga: Bocoran Ending The Penthouse 3, Bae Ro Na dan Joo Seok Hoon Gelar Konser, Ada Paket Mawar Biru
Kasus yang menimpa mantan artis YG Entertainment itu bermula ketika seorang informan pada tahun 2019 lalu membocorkan percakapannya dengan B.I.
Kabar penyalahgunaan narkoba oleh B.I terkuak setelah seseorang berinisial A ditangkap di rumahnya.
A ditangkap polisi di rumahnya karena terbukti mengkonsumsi narkoba.
Dalam pengembangan kasus, A diketahui pernah mengobrol dengan B.I melalui KakaoTalk.
Pada percakapan tersebut, B.I iKON diduga meminta A untuk membeli LSD untuknya sebagai proxy.
Kepada polisi, A mengaku, telah mengirimkan LSD ke asrama B.I pada 3 Mei 2016 lalu.
Dispatch Korea melaporkan, Hanbin berusaha membeli ganja dan LSD pada tahun 2016.

Baca juga: BI iKON Dituduh Pernah Pesan Narkoba, YG Entertainment Klaim Rutin Gelar Tes pada Artis Binaannya
Namun, dalam keterangannya, Dispatch Korea menyebut, Hanbin tidak diperiksa meski kasus tersebut telah diketahui polisi setempat.
Hanbin disebut mencoba membeli obat-obatan jenis ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide).
Tak lama setelah itu, Hanbin mengakui jika dirinya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.