Berita Sampang
Pelaksanaan Test SKD di Sampang Digelar 4 Hari, Catat Jadwal dan Syaratnya
pelaksanaan tes SKD digelar selama 4 hari, mulai 18 - 21 September 2021 dengan pilihan lokasi SMP Negeri 1 Sampang
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 resmi diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Madura.
Informasi tersebut diumumkan melalui website resmi bkpsdm.sampangkab.go.id Nomor: 810/2387/434.303/2001 tentang jadwal seleksi kompetensi dasar peserta CPNS formasi 2021.
Berdasarkan pengumuman itu pelaksanaan tes SKD digelar selama 4 hari, mulai 18 - 21 September 2021 dengan pilihan lokasi SMP Negeri 1 Sampang.
Adapun dokumen dan perlengkapan yang wajib dibawa peserta saat tes SKD diantaranya,
- KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, bisa juga KK asli atau salinan yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Baca juga: Lagi, Ditemukan Sepeda Motor Tak Bertuan di Jembatan Suramadu Ada KTP Tertinggal Warga Sampang
- Kartu peserta seleksi dicetak warna melalui http: //sscan.bkn.go.id yang nantinya ditunjukkan kepada panitia.
- Formulir deklarasi sehat yang ada di website http: //sscan.bkn.go.id. yang sudah diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti uji seleksi, paling lambat H-1.
- Peserta wajib menunjukkan bukti swab test PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif.
- Peserta wajib sudah divaksin dosis pertama yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau menunjukkan bukti unduh melalui https: //pedulilindungi.id.
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, memang sertifikat vaksin menjadi ketentuan wajib dalam realisasi tes SKD tahun ini.
Mengingat, pandemi Covid-19 masih mewabah, terutama di Kabupaten Sampang sehingga mengancam kesehatan masyarakat.
Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian bagi peserta yang kondisinya hamil atau menyusui, penyintas Covid-19, komorbid yang tidak bisa di vaksin.
Namun wajib membawa surat keterangan dari dokter pada rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan kondisi tersebut.
"Termasuk karena ketersediaan vaksin terbatas atau alasan lainnya, tapi wajib mebawa surat keterangan dari petugas Satgas Covid-19 atau petugas medis dari RS maupun klinik," pungkasnya.