Berita Lumajang
Waspada Peredaran Bensin Oplosan, Pelaku Jual BBM Jenis Premium yang Dicampur dengan Air dan Pewarna
Pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lumajang ini menjual satu jerigen Premium ukuran 35 liter seharga Rp280.000.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi.
Ada tiga tersangka pengoplos BBM jenis Premium yang ditangkap, yakni DH (36), MY (27), dan YDA (20).
Ketiganya tertangkap basah melakukan pengoplosan BBM jenis Premium di sebuah gudang di Desa Kabuaran.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, pengungkapan kasus BBM oplosan itu bermula dari kejanggalan petugas adanya aktifitas mencurigakan di tempat ketiga pelaku mendropping BBM di gudang itu.
BBM dari gudang itu dijual dengan harga miring.
Baca juga: Rumah Pecinta Reptil ini Terbakar, 80 Ular Ball Python Mati Terpanggang, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Satu jerigen ukuran 35 liter dijual Rp280.000. Artinya per 1 liter hanya dihargai Rp8.000.
"Jadi hati-hati beli BBM harga murah. Bisa jadi itu BBM oplosan," katanya.
Dalam praktik pengoplosan BBM itu, para pelaku memiliki peran masing-masing.
DH mengoplos BBM dengan bahan pewarna kimia berwarna kuning dan air.
Secara kasat mata BBM itu menyerupai bensin jenis Premium.
Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni MY dan YDA sebagai kurir pengirim bahan mentah kepada DH.
"Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan barang bukti 10 drum minyak mentah, 1 unit mobil pikup," ujarnya.
Tentu perbuatan ketiga pelaku bisa merugikan para konsumen.
Sebab BBM oplosan tidak memenuhi standar mutu. Sehingga bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.
Mereka dijerat Pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.