Berita Pamekasan

Warga Pamekasan Bikin KK, KTP, Hingga KIA Kini Cukup Buka WhatsApp dari Rumah Saja, Simak Caranya

Program ini merupakan program cetak mandiri atau cetak sendiri yang dilakukan oleh penduduk secara langsung melalui Anjungan Dukcapil Mandiri

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam (kiri) dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, Achmad Faisol (kanan) saat meninjau pelayanan Lantor di Gedung Islamic Center Pamekasan, Jumat (24/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Warga Pamekasan kini semakin dipermudah oleh pemerintah.

Hal ini setelah Pemkab Pamekasan meluncurkan beberapa program terbarunya.

Bahkan warga Pamekasan tak perlu ribet datang ke kantor pemerintahan untuk mengurus surat administrasi.

Cukup dari rumah saja.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, Achmad Faisol mengatakan, saat ini pihaknya telah memindahkan layanan administrasi kependudukan secara keseluruhan ke gedung Islamic Center dengan inovasi program yang dapat memudahkan masyarakat.

Program baru tersebut meliputi Cobik Pasar (Cetak Dokumen Dhibik Pas Rantah).

Program ini merupakan program cetak mandiri atau cetak sendiri yang dilakukan oleh penduduk secara langsung melalui Anjungan Dukcapil Mandiri, yaitu KK, KTP, Kutipan Akta dan kartu identitas anak (KIA).

Baca juga: Polindes di Pamekasan ini Diduga Tak Ditempati Bidan Desa, Pemuda LIRA Minta Dinkes Lakukan Evaluasi

Program Arek Lancor (Arekkam Langsung Cetak Tak Usa Ka Kantor), merupakan layanan yang diperuntukkan khusus bagi lansia (lanjut usia), penduduk rentan, orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), dan orang sakit.

Program Super Settar (Sistem Pelayanan Akta Siap Antar), merupakan sistem pelayanan pelaporan kelahiran melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Melalui layanan ini, masyarakat cukup mendaftarkan peristiwa kelahiran melalui nomor 087767700001 untuk selanjutnya masyarakat bisa mencetak dokumennya sendiri di rumah tanpa perlu datang ke kantor Dispendukcapil.

Program Pelita (Pelayanan Kartu Identitas Anak), sebuah program untuk mendorong peningkatan pendataan, pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional anak berdasarkan permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak (KIA). 

"Diharapkan anak usia 5 sampai 16 tahun akan memiliki kartu identitas anak (KIA) melalui program Pelita. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung dan mendaftarkan putra atau putrinya untuk dibuatkan KIA," kata Faisol kepada TribunMadura.com, Jumat (24/9/2021).

Program Sajen Senneng (Sadeje Layanan Settong Kennengan), merupakan sistem layanan terintegrasi pada satu loket untuk mengurus dokumen kependudukan. 

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved