Sidang Putusan Pedofil Sampang

Hakim Vonis Pelaku Pedofil di Sampang dengan Hukuman Penjara Selama 20 Tahun, Ini Reaksinya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara kepada terdakawa Abdul Hari atas kasus pencabulan

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Susana sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (29/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara kepada terdakawa Abdul Hari atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Pria 34 tahun itu dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan. Selain hukuman badan terdakwa juga dijatuhi denda. 

"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 Juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka hukuman akan ditambah (subsider) 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Andri Falahandika Ansyahrul saat bacakan amar putusan dalam sidang, Rabu, (29/9/2021). 

Vonis yang diputuskan kepada Abdul Hari memang lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 19 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa mengaku menerima. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Aktivis Sampang Geruduk Kantor PN Sampang, Kawal Sidang Putusan Pelaku Pedofil

"Terdakwa menerima dengan hasil sidang yang sudah dilakukan," kata humas PN Sampang, Afrizal.

Hal yang memberatkan terdakwa  adalah korban merupakan anak di bawah umur dan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah.

"Jadi majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan Abdul Hari merupakan perbuatan keji," terang Afrizal.

Lebih lanjut, setelah tuntutan dilayangkan terdakwa tidak sama sekali mengajukan keringanan.

Sehingga dikatakan menerima atas hasil sidang putusan tersebut dan menjalankan hukuman di Rumah Tahanan setempat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved