Sidang Putusan Pedofil Sampang
BREAKING NEWS - Aktivis Sampang Geruduk Kantor PN Sampang, Kawal Sidang Putusan Pelaku Pedofil
Puluhan aktivis di Kabupaten Sampang luruk Kantor Pengadilan Negeri Sampang meminta keadilan korban kasus pelecehan anak di bawah umur.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Puluhan aktivis di Kabupaten Sampang, Madura, luruk Kantor Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (29/9/2021).
Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) dan Madura Development Wacth (MDW) Kabupaten Sampang itu menggelar demo untuk menuntut pengusutan kasus pelecehan anak di bawah umur segera tuntas.
Ibu korban, SL, warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, juga turut mengikuti aksi turun jalan tersebut.
Bahkan, ia turut berorasi menyampaikan agar pelaku pencabulan anaknya, yang tak lain adalah paman korban, Abdul Hari (34) divonis berat.
Seorang demontran, Siti Farida mengatakan bahwa adanya aksi turun jalan ini sebagai dukungan moral terhadap aparat penegak hukum.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Pasien Covid-19 Lahirkan Bayi hingga Kecelakaan Tunggal di Sampang
"Tentunya agar memberikan hukuman semaksimal mungkin kepada pelaku pencabulan yakni, Abdul Hari," ujarnya pasca aksi dilakukan.
Ia menambahkan, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Sampang sudah melayangkan putusan tuntutan kepada Abdul Hari.
Untuk tuntutannya hukuman penjara 19 tahun dengan denda Rp. 50 juta.
"Maka dari itu kami meminta kepada PN Sampang untuk memberikan putusan semaksimal mungkin sesuai dengan putusan yang sudah diberikan dari Kejaksaan Negeri Sampang," terangnya.
Sementara, Ketua PN Sampang, Aries Sholeh Efendi menyampaikan, semua masukan pasti dipertimbangkan oleh majelis hakim. Sehingga dirinya berharap agar para demonstran tidak khawatir.
"Saya menjamin integritas dari para hakim saya," pungkasnya.