Berita Pamekasan
Dosen Pamekasan Ditetapkan sebagai Tersangka, Dilaporkan Istri ke Polisi Karena Telantarkan Keluarga
Dosen Kampus Universitas Madura (Unira) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran keluarga.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Seorang dosen Kampus Universitas Madura (Unira) tersandung kasus hukum.
Dosen berinisial AR itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran keluarga.
AR dilaporkan istrinya sendiri, Cham (49) karena dinilai telah menelantarkannya.
Pada Jumat (1/10/2021), Cham bersama kuasa hukumnya mendatangi Kampus Unira.
Di sana, ia menyampaikan surat permohonan kepada Rektor Unira perihal permasalahan suaminya, AR.
Dalam surat itu, ia menyampaikan permohonan Kampus Unira agar mempertimbangkan jabatan suaminya sebagai dosen hukum.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Penegasan Ketua DPC Demokrat Bangkalan hingga Aksi Debt Collector
Ia meminta kepada Rektor UNIRA agar memberhentikan jabatan suaminya yang saat ini menjabat sebagai Ketua Biro Bantuan Hukum (BBH) UNIRA.
"Orang yang paham hukum dan ngerti hukum, serta dosen yang senior justru melakukan pelanggaran hukum," kata Cham kepada sejumlah media saat ditemui usai menyerahkan surat permohonan ke pihak rektorat UNIRA.
Menurut Cham, adanya kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi akademisi Kampus UNIRA.
Sebab, kata dia, seorang pendidik yang berstatus sebagai Dosen Hukum di UNIRA dan mengerti hukum telah memberikan contoh yang tidak baik.
"Ini akan berdampak juga pada nama lembaga kalau tidak dilakukan tindakan menurunkan AR sebagai Ketua BBH UNIRA, dan memberhentikan sebagai dosen," pintanya.
Baca juga: Divonis Bersalah, Terdakwa Kasus Penelantaran Keluarga asal Sampang ini Berusaha Melarikan Diri
Tak hanya itu, Cham juga meminta agar Kampus UNIRA mencabut sertifikasi profesi dosen yang saat ini masih melekat di jabatan AR.
Alasannya, lantaran AR saat ini tersandung pidana perihal penelantaran istri pasal kekerasan dalam rumah tangga.
"Tadi surat permohonan kami diterima oleh Badan Kepegawaian UNIRA nomor suratnya 542," jelasnya.
Cham juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Pamekasan yang telah bekerja maksimal dan profesional dalam menyelesaikan kasus penelantaran istri tersebut hingga saat ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Cham, Yolies Yongky Nata menjelaskan, dalam penyelesaian kasus penelantaran istri yang menimpa kliennya ini, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan di Polres Pamekasan.
Kata dia, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perihal kasus itu sudah naik ke Kejari Pamekasan.
Baca juga: Oknum Dosen PTN di Jember Resmi Ditahan Atas Kasus Pencabulan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Kita ke sini (Kampus UNIRA) mendampingi klien kita dalam rangka menyampaikan permintaan dan mencari keadilan, baik di kepolisian dan di kampus tempat suami sahnya bekerja," kata Yongky.
Menurut Yongky, ancaman hukuman perihal kasus penelantaran istri ini di bawah lima tahun penjara.
Namun hal tersebut bisa saja berubah, bergantung dari keputusan hakim saat di pengadilan.
Berdasarkan isi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polres Pamekasan ke Kejari Pamekasan yang dihimpun TribunMadura.com dimulai sejak 25 Agustus 2021 lalu.
Dalam surat pemberitahuan itu juga tercantum perihal penyidikan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga.
Dalam surat pemberitahuan tersebut juga tertulis, sejak 20 September 2021, AR ditetapkan sebagai tersangka.