Berita Surabaya

Ini Peran 5 Pelaku Sindikat Pencetak Upal Rp3,7 Miliar, Ada Si Pemodal dan Pencetak

Kelima anggota sindikat pembuatan upal itu, sudah beroperasi kurun waktu 10 bulan, dan telah memproduksi sekitar Rp3,7 Miliar upal

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
5 orang tersangka kasus uang palsu saat dikeler ke Mapolda Jatim 

"AS ini mendanai, cetaknya di Bojonegoro si JS. Pengakuannya tersangka sudah banyak beredar. Kami masih terus dalami," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).

Tidak hanya mencetak upal nominal Rp100 Ribu jenis baru, yang dominan warna merah, dan sedang beredar luas sebagai alat tukar di tengah masyarakat.

Dongkolnya, para pelaku juga menyetak upal nominal Rp100 Ribu jenis lama, yang terdapat ornamen plastik sebagai ciri khasnya.

Karena, sejak 2018 uang nominal dengan jenis tersebut sudah dicabut izinnya dan dihentikan proses pencetakkannya.

"Tapi anehnya tersangka kok dicetak lagi," pungkasnya.

Selain barang bukti upal. Petugas juga menyita perkakas alat produksi pelaku. Mulai dari lima alat sablon, enam botol tinta kertas, satu jeriken tinta.

Kemudian, satu alat mesin printer, satu komputer dan satu unit laptop. Dan upal bernilai Rp3,7 Miliar.

Akibat perbuatan lancung tersebut, para pelaku dapat dikenai Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat, atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3, UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Ancaman pidana penjara 10 tahun, dan denda uang maksimal Rp10 Miliar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved