Berita Pamekasan
DPRD Pamekasan Klaim Tak Dilibatkan dalam Keputusan Bupati soal Penundaan Pilkades Pamekasan 2021
DPRD Pamekasan mengklaim tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penundaan Pilkades Pamekasan 2021.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – DPRD Pamekasan mengklaim jika pihaknya tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam terkait penundaan Pilkades Pamekasan 2021.
Anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Maskur mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan Bupati Pamekasan yang memberikan pernyataan penundaan Pilkades Pamekasan 2021 tanpa melibatkan dewan.
Langkah Bupati Pamekasan dinilai sudah tidak aspratif, karena tidak mau menerima saran dan masukan dewan, yang menghendaki gelaran Pilkades Serentak 2021 dilanjutkan dengan sejumlah tahapan.
Menurut Ali Maskur, penundaan Pilkades Pamekasan 2021 di 74 desa yang dilontarkan bupati ini salah satu pertimbangannya mengacu pada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang tindak lanjut pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19 pasca penundaan.
Diakuinya, jika sebelumnya kemendagri mengeluarkan dua kali surat mengenai penundaan pilkades.
Baca juga: Baddrut Tamam Resmi Tunda Pilkades Pamekasan 2021, Ungkap Faktor Utama Penundaan Pemilihan Kades
Surat yang pertama saat terjadi ledakan Covid-19, antara April – Juni 2021, sehingga seluruh tahapan pilkades di seluruh negeri ini ditunda.
Kemudian, surat dari kemendagri yang kedua, penundaan pilkades ini dilakukan selama sebulan. Yakni, pada 10 September 2021 hingga 10 Oktober 2021.
Namun setelah 10 Oktober 2021, tidak ada lagi surat dari kemendagri yang meminta menuda ataupun melarang pilkades.
Malah, di Tangerang, pada Minggu (10/10/2021) digelar pelaksaan pilkades serentak di 77 desa.
Kala itu, dari pihak kemendagri datang ke lokasi memantau pelaksanaan pilkades.
Begitu juga Sumenep, sudah dapat rekomendasi dari kemendagri untuk menggelar pilkades serentak pada 2021 ini.
Namun, yang menjadi pertanyaannya, lanjut dia, kenapa Pilkades Pamekasan 2021 malah ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kami juga heran, bupati berdalih akan menggelar pilkades bilamana cakupan vaksinasi di desa mencapai 70 persen," ungkap Ali Maskur kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Senin (11/10/2021)
"Padahal semua instrumen protokol kesehatan untuk pilkade serentak ini, sudah kami persiapkan. Seperti alat pelindung diri bagi pania pilkades, alas tangan bagi bakalan calon kepala desa, serta masker dan hand sanitizer bagi pemilih,” sambung dia.
Ia mengatakan, vaksinasi merupakan kewajiban bagi setiap warga. Tetapi perlu diingat, apakah warga mau atau tidak untuk divaksin, juga hak dari warga dan itu dilindung undang-undang.