Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Puluhan Penagih Angkat Tangan, Terungkap Peran Mereka
Sindikat pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta digerebek polisi. Terungkap para tersangka punya peran masing-masing.
TRIBUNMADURA.COM - Tujuh kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di DKI Jakarta digerebek oleh petugas dari Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Polisi tengah mendalami sindikat pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta.
Saat digerebek, terungkap para tersangka punya peran masing-masing.
Mulai dari desk collection (penagih utang) hingga operator SMS blasting.
Dari penggerebekan di tujuh lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti itu yakni modem, CPU, layar monitor, ratusan sim card, dan laptop.
"Dan peralatan elektronik lainnya," ucap Helmy.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika menyatakan lokasi penggerebekan antara lain di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Marak Pinjaman Online Ilegal, Nikita Mirzani: Jangan Tergoda, Hidup Lebih Sulit Jika Kalian Terjerat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuan dengan polda jajaran secara virtual pada Selasa (12/10/2021) menginstruksikan jajaran kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjaman online ilegal.
Menurut Listyo, aktivitas pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo.
Digerebek di Cengkareng
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor Financial Technology yang menyediakan pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.
Puluhan karyawan pinjol itu digerebek saat melancarkan aksinya di meja kerja mereka.