Fakta Polisi Tembak Polisi Hingga Tewas di Lombok Timur, Pelaku Ambil Senjata Hingga Soal Chat Istri
Bripka MN masuk ke dalam rumah dan langsung menembak korban. Saat ditemukan, HT tergeletak berlumuran darah dan masih mengenak handuk.
Ia pun menghubungi piket reskrim dan petugas melakukan olah TKP.
Korban tewas 4 jam sebelum ditemukan dan diduga penembakan terjadi sekitar pukul 11.20 Wita.
Di jasad korban terdapat luka tembak di bagian dada sebelah kanan.
Baca juga: Andai Antonio Conte Latih Manchester United, Mungkin Cristiano Ronaldo Bakal Kewalahan
2. Ambil senjata tanpa izin
Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengungkapkan, jenis senjata api yang digunakan oleh Bripka MN untuk menghabisi Briptu HT adalah senjata laras panjang jenis V2.
Hal ini berdasarkan temuan selongsong peluru yang ada di lokasi kejadian.
Senjata tersebut merupakan senjata organik Shabara yang menjadi inventaris Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur.
”Senjata ini berada di polsek penggunaanya harus atas seizin pimpinan di polsek,” katanya, Selasa (26/10/2021).
Terkait pelaku memiliki izin menggunakan senjata tersebut atau tidak masih didalami.
Tapi dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Bripka MN mengambil senjata secara diam-diam.
Artinya dia mengambil senjata tanpa izin pimpinan.
“Setelah menggunakan dia mengembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan),” bebernya.
Setelah melakukan penembakan, pelaku kembali ke markas polsek dan mengembalikan senjata tersebut.
”Sekitar pukul 15.00 Wita pelaku menginformasikan kepada rekan kerjanya, kalau dia habis melakukan penembakan,” ungkap Herman.
Senjata diambil pagi karena dia memang memiliki jadwal piket.