Berita Banyuwangi

Terungkap, Fakta Video Viral Seorang Advokat Hamburkan Uang Rp40 Juta di Mapolsek Kota Banyuwangi

Pria tersebut mengaku sudah berupaya menggunakan cara-cara yang terbilang persuasif dalam membangun dan membina hubungan baik dengan pihak kepolisian

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Tangkapan layar Facebook
Pengacara di Banyuwangi hamburkan uang Rp 40 juta di depan Polsek Banyuwangi 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Video seorang pria yang mengaku sebagai advokat mengamuk seraya menghamburkan lembaran uang di sebuah markas kepolisian di suatu daerah Jatim, viral di media sosial, Senin (15/11/2021).

Berdasarkan video yang dilihat dari sebuah akun Instagram (IG) @Andreli48, berdurasi 2 menit 50 detik itu.

Tampak satu orang pria seperti menjadi pusat perhatian belasan orang yang tampak dari rekaman video tersebut memenuhi area halaman mapolsek.

Dari penampilannya, pria tersebut mengenakan setelan pakaian kemeja dan dasi panjang warna biru, kemudian berlapis jas berwarna hitam.

Pria itu, tampak mengeluh selama berjalan menyusuri area halaman hingga ke teras mapolsek.

Ia seperti menyampaikan sebuah tuntutan dengan nada yang cenderung tinggi laiknya orator demonstrasi. Sesekali kali penyampaian tuntutannya itu, terdengar disusul bentakan. Entah ke arah mana dan siapa yang sedang ia tuju.

Sejak awal, pria tersebut seperti menyebut sosok pejabat kepolisian yang diduga menyebabkan dirinya naik pitam.

Baca juga: Viral Pengacara Hamburkan Uang Senilai Rp 40 Juta di Depan Polsek, Terungkap Motif dan Penyebabnya

Bahkan, ia berkali-kali menyebut status quo profesi advokat yang setara dengan kepolisian, berdasarkan peraturan undang-undang advokat.

"Kanit reskrim Keluar! Saya pengin ketemu kanit reskrim. Saya tidak terima selaku advokat. Kita menurut undang-undang advokat adalah aparat penegak hukum yang sama dan sebanding dengan mereka semua (polisi)," ujar pria tersebut.

"Saya tidak terima, klien kami menyampaikan 'kenapa memakai advokat, kenapa tidak diselesaikan dengan kita saja'. Saya sebagai advokat sudah membangun sejak awal komunikasi," tambahnya.

Pria tersebut mengaku sudah berupaya menggunakan cara-cara yang terbilang persuasif dalam membangun dan membina hubungan baik dengan pihak kepolisian.

Namun, pihak kepolisian, dirasa oleh sang pria tersebut, melakukan intervensi terhadap kliennya hingga memutuskan hubungan kewenangan kuasa hukumnya.

"Terus terang ini saya sampaikan kepada khalayak umum. Ini tidak terjadi hanya sekali dua kali. Kami sebagai pengacara, sering kali klien kami diintervensi. Kemudian dengan cara cara menekan, sehingga kami sebagai advokat diputus kuasa hukumnya," jelasnya.

Setelah puas menyampaikan tuntutannya. Pria tersebut lantas mengambil lembaran uang pecahan Rp50 ribu, warna biru dari sebuah tas yang dipegang oleh orang lain yang berdiri di sisi kanannya.

Lantas, pria tersebut menghamburkan uang tersebut ke arah langit-langit teras mapolsek, hingga membuat lembaran uang tersebut berserakan di lantai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved