Viral Pemilik Olshop Didenda Rp35 Juta Gara-Gara Tak Bayar Pajak, Begini Cara Mudah Membuat NPWP
Cara membuat NPWP secara online dan offline. Nomor Pokok Wajib Pajak ini merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak
Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
Pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Cetak (Print)
Selanjutnya, pendaftar harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara
7. Menandatangani formulir registrasi wajib pajak dan melengkapi dokumen.
Setelah formulir registrasi wajib pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.
8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP.
Setelah berkas kelengkapannya siap, selanjutnya mengirim formulir registrasi wajib pajak, surat keterangan terdaftar sementara yang sudah ditandatangani,serta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak.
Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat.
Pengiriman dokumen dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
9. Jika tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, pendaftar dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration.
10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.
Setelah mengirimkan berkas dokumen, pendaftar dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Jika statusnya ditolak, maka harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat masing-masing pendaftar melalui pos tercatat.
Jenis NPWP
Terdapat dua jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
NPWP pribadi diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Sedangkan, NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Adapun yang perlu mempunyai NPWP, yaitu:
1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan:
- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan hakim.
- Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.
- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
2. Wajib Pajak Badan
- Memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.
- Memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
3. Bendahara yang ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
4. Wajib Pajak Pribadi
Masyarakat dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
( TribunMadura.com / Ayu Mufidah KS ) ( Tribunnews.com / Devi Rahma Syafira )
Baca juga: Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan di KUA, Siapkan Berkas dan Dokumennya, Bisa Cek Via Online