Berita Tulungagung
Cara Mengambil Sepeda Motor yang Kena Tilang Polisi, Pastikan Pemilik Penuhi Syarat Berikut
Sebanyak 160 sepeda motor diamankan Satlantas Polres Tulungagung selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2021.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung mengamankan sebanyak 160 sepeda motor selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2021.
Ratusan sepeda motor itu diamankan Satlantas Polres Tulungagung karena melanggar ketentuan, dengan menggunakan knalpot brong.
Satlantas Polres Tulungagung memberi tilang pengguna sepeda motor knalpot brong, meski selama operasi zebra tidak ada Satgas Penegakkan Hukum.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan mengatakan, knalpot brong tetap jadi fokus menindakan.
“Ekses kenalpol brong ini sangat luas, salah satunya bisa memicu gesekan antar kelompok,” terang Bayu, Jumat (26/11/2021).
Seluruh pemotor dengan knalpot brong ini ditemukan saat patroli malam hari, terutama malam minggu.
Setiap menemukan pemotor dengan knalpot brong, petugas langsung menilangnya.
Seluruh kendaraan lalu diamankan di Satlantas Polres Tulungagung.
“Begitu ditilang kendaraan dikendarai anggota kami. Tidak kami angkut dengan mobil,” sambung Bayu.
Seluruh pemotor yang ditilang wajib mengikuti sidang.
Nanti setelah membayar denda, bukti pembayaran digunakan untuk mengambil sepeda motornya.
Namun nantinya pemilik juga wajib mengembalikan sepeda motornya sesuai spesifikasi teknik keluaran pabrik.
“Semua wajib dikembalikan ke standarnya. Kalau tidak diganti tidak boleh diambil,” ujar Bayu.
Spesifikasi teknis yang dikembalikan standar tidak hanya knalpot saja, melain seluruh bagian sepeda motor.
Seperti ban cacing harus dikembalikan ban standar, demikian juga spion wajib sesuai keluaran pabrik.
Proses penggantian dilakukan di kantor Satlantas dengan pengawasan dari petugas.
“Jika sudah dikembalikan sesuai spesifikasi teknis, silakan diambil. Nantinya barang bukti knalpot brong akan kami amankan,” tegas Bayu.
Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2021 akan berakhir 28 November 2021.
Namun Bayu menegaskan razia terhadap knalpot brong akan terus dilaksanakan.
Penindakan terhadap keberadaan knalpot brong adalah bagian dari upaya menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
“Karena sering terjadi keributan yang bersumber dari suara bising dari knalpot brong,"katanya.
Pengguna knalpot brong yang ditangkap di beberapa titik tempat nongkrong para pemotor, seperti di Jalan Raya Ngantru.
Selain itu penindakan juga dilakukan saat para pemotor itu tengah berkendara keliling antar wilayah.
Keberadaan sepeda motor knalpot brong kerap dikeluhkan saat malam minggu.
Suara memekakkan telinga mengganggu waktu warga sedang beristirahat malam. (David Yohanes)
