Berita Pamekasan
Unjuk Rasa di Depan Kejari Pamekasan, Massa Aksi Bakar Ban dan Segel Pagar, Ini Sebabnya
Dalam unjuk rasa berkaitan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional ini, mereka mendesak Kejari Pamekasan, mengusut tuntas kasus korupsi
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Pemuda Pengawal Keadilan (PPK) Pamekasan dan Front aksi mahasiswa (Famas) Pamekasan, unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jl Raya Panglegur, Pamekasan, Kamis (9/12/2021).
Dalam unjuk rasa berkaitan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional ini, mereka mendesak Kejari Pamekasan, mengusut tuntas dan menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi di Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan terkatung tanpa kejelasan penangannya.
Saat unjuk rasa berlangsung selama dua jam, awalnya mereka ditemui Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi dan mengajak pengunjukrasa masuk. Namun ketika beberapa perwakilan dari mereka masuk, salah seorang di antara mereka dilarang masuk, lantaran memakai celana pendek.
Akibatnya, walau hanya satu orang yang tidak diperbolehkan masuk, namun mereka kompak tidak mau masuk dan memilih kembali berorasi di depan kantor, meminta kejari menemui mereka di luar dan tidak mau di dalam, agar didengar semua peserta unjuk rasa.
Boleh jadi lantaran kesal mereka menunggu cukup lama, namun tak seorangpun pihak kejari keluar menemui mereka, lalu mereka membakar ban di depan pintu pagar kejari. Selanjutnya mereka menyegel pagar depan dengan rantai dan menggemboknya. Sejumlah aparat keamanan yang berada di dalam kantor dan beberapa staf kejari, cemas lantaran tak bisa ke luar.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Melanda Pamekasan, Total 7 Rumah Rusak Akibat Ditimpa Pohon Tumbang
Dalam orasinya, koordinator lapangan, Hasan Basri, yang akrab dipanggil Ibas mengungkapkan terdapat 10 poin tuntutan yang diajukan itu, seperti kasus dugaan korupsi yang cukup menyita perhatian masyarakat Pamekasan, yakni penanganan kasus korupsi mobil Siaga Tanggap Peduli (Sigap), yang sudah setahun terhenti dan tidak jelas, bagaimana kelanjutan penanganan kasusnya.
Kemudian juga meminta sejauh mana Pemkab Pamekasan melakukan upaya penanggulanga pandemi Covid-19 yang menggunakan anggaran cukup besar dan fantastis. Begitu juga dengan mafia retribusi daerah, khususnya kebocoran retribusi di pasar tradisional di Pamekasan, sebesar Rp 480 juta yang diduga kuat dilakukan empat oknum PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, di bagian keuangan penerimaan retribusi pasar.
“Kami menyayangkan, kasus penggelapan retribusi pasar yang nilainya ratusan juta itu, kini dianggap selesai. Ini menyangkut uang negara, tidak cukup hanya disuruh mengembalikan dan disanksi adminstratif, melainkan juga harus pelakunya mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses secara hukum,” kata Ibas dengan nada lantang.
Begitu juga dengan penanganan rokok illegal di Pamekasan. Harusnya diperjelas dari hasil penangkapan itu. Karena sejauh ini, publik tidak pernah mendengar atau tidak dipublikasikan secara transparan hasil penangkapan pelaku rokok illegal.
Yang diketahui tiba-tiba Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, sudah membakar jutaan batang rokok illegal. Sementara kapan penangkapannya, di mana lokasinya dan tersangkanya siapa tidak pernah dipublikasikan.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan ketransparanan penggunaan dana Covid-19. “Sejauh mana pemerintah daerah melakukan upaya penanggulangan Covid-19 ini. Sebab anggaran penanggulangan Covid-19 di Pamekasan, besar dan cukup fantastis. Apalagi, pilkades serentak di Pamekasan ini ditunda dengan alasan Covid-19,” papar Ibas