Berita Nganjuk
Mulai 2022, Surat Keterangan Tidak Mampu Tak Lagi Berlaku, Pemkab Nganjuk Cari Solusi untuk Warganya
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Jaminan Sosial Kemasyarakatan tidak berlaku mulai tahun 2022 mendatang,
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi saat menggelar rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait mulai tidak berlakunya SKTM pada tahun 2022.
Selanjutnya, imbuh Marhaen Djumadi, Pemkab Nganjuk berencana akan bekerja sama denan Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Nganjuk dalam penyediaan bantuan biaya kesehatan bagi warga miskin.
Dana tersebut bisa diwujudkan sebagai dana hibah untuk kesehatan warga miskin Kabupaten Nganjuk.
"Ini dikarenakan setidaknya berdasar data BPS menunjukkan masih ada sekitar 125.000 warga miskin yang belum tercover bantuan jaminan kesehatan dan akan terbentur aturan dinonfaktifkanya SKTM," tutur Marhaen Djumadi. (aru/Achmad Amru Muiz)
