Berita Probolinggo
Pemerintah Kota Probolinggo Liburkan Sekolah saat Natal dan Tahun Baru, Ini kata Dispendikbud
Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Sutriono Hariadi mengatakan sekolah jenjang Paud, TK, SD, dan SMP libur
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Pemerintah Kota Probolinggo memutuskan untuk meliburkan sekolah saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan tersebut berdasar Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Sutriono Hariadi mengatakan sekolah jenjang Paud, TK, SD, dan SMP libur mulai 27-31 Desember 2021.
Surat ederan mengenai libur Nataru sudah dikirimkan ke tiap lembaga sekolah.
"Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dan di luar waktu libur semester yang ditetapkan pemerintah daerah," katanya kepada Surya, Sabtu (18/12).
Baca juga: Tak Ada Penyekatan saat Natal dan Tahun Baru 2022 di Lamongan, Begini Skema Polres Lamongan
Di sisi lain, lanjutnya, pembagian rapor semester I dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Tepatnya, pengambilan rapor dilaksanakan pada 23 Desember 2021.
"Sementara itu, untuk pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, TK, SD, dan SMP tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan," pungkasnya. (nen)