Berita Sampang
Polres Amankan 167 Tersangka selama Tahun 2021, Peredaran Narkoba di Sampang Masih Marak
Terbukti, selama 2021 Polres Sampang berhasil menyelesaikan sebanyak 137 kasus narkotika di wilayah hukumnya
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Peredaran narkotika di Kabupaten Sampang, Madura hingga saat ini masih marak terjadi.
Terbukti, selama 2021 Polres Sampang berhasil menyelesaikan sebanyak 137 kasus narkotika di wilayah hukumnya.
"Dari sejumlah kasus itu jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 167 orang," kata Kapolres Sampang AKBP Arman, Senin (27/12/2021).
Ia menambahkan, dari sejumlah tersangka yang diamankan diantaranya, 163 orang berjenis kelamin kaki-laki serta 4 perempuan dan rata-rata masih umur produktif.
Menurutnya, tersangka paling banyak merupakan kurir (pengedar) sebanyak 143 tersangka, sementara 24 tersangka merupakan konsumen.
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Penjual Mente di Sampang Menangis saat Diamankan Polisi
Adapun, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka paling banyak dari wilayah Utara Sampang.
"Dari seratus lebih tersangka 13 diantaranya residivis,” tandasnya.
Sementara, selama setahun ini terdapat sejumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan, yakni jenis sabu sebanyak 2.925,44 gram dan Ganja 1,16 gram.
"Termasuk extasy 9 butir, dan pil logo Y 192 butir," pungkasnya.