Berita Pamekasan

Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Pria di Pamekasan ini Dianiaya Hingga Meninggal

Malam itu, perselingkuhan antara MM dan YH terbongkar dan disaksikan keluarga besarnya. MM dihajar habis-habisan oleh empat tersangka

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
ketiga pelaku dipajang saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kasus perselingkuhan berujung maut terjadi di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura.

MM (28) warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura meninggal dunia akibat kepergok selingkuh dengan istri orang berinisial J yang juga warga setempat.

Kasus perselingkuhan ini diketahui oleh J saat pulang dari mencari ikan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, penganiayaan terhadap MM ini terjadi pada Rabu (29/12/2021) pukul 23.30 WIB di rumah istri J.

Penganiayaan itu bermula setelah J mengetahui YH (istrinya) tidur sekamar dengan selingkuhannya, yaitu MM.

Baca juga: Tren Kasus Curat di Bangkalan Meningkat, Satu Kasus Terungkap setelah Maling Motor Mejeng Selfie

Perselingkuhan ini, diduga sudah berlangsung lama.

Namun J baru mengetahui semalam, setelah pulang mencari ikan.

Malam itu, saat J mengetahui istrinya sekamar dengan pria lain, langsung menghubungi M dan S, kakak kandung istri J dan ayah YH.

Malam itu, perselingkuhan antara MM dan YH terbongkar dan disaksikan keluarga besarnya.

Dan malam itu juga, MM dihajar habis-habisan oleh empat tersangka yaitu J, M, S, dan A.

Usai dihajar, MM tak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit Pamekasan.

Baca juga: Viral Video Lama Shin Tae Yong Nonton Sepak Bola, Gemas di Tribune Penonton Lihat Aksi Son Heung Min

Namun nahas, malam itu juga MM mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.

"Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak. Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu," kata AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021).

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M yang melarikan diri.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pamekasan tersebut dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved