Berita Pamekasan

Pamekasan Belum Punya Wabup Pengganti Rajae, Kekosongan Jabatan Wakil Baddrut Tamam Jadi Sorotan

Lamanya pengisian jabatan Wabup Pamekasan ini mendapat sorotan dari mantan Wakil Ketua DPRD Pamekasan.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dan Wakilnya Rajae saat usai meninjau pelaksanaan bazar murah dan takjil murah di Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan, Selasa (7/5/2019) sore. 

"Membiarkan kekuasaan tunggal, tentunya tugas dan wewenang yang menjadi porsi wabup terbengkalai, sehingga masyarakat dirugikan,” ujar Suli Faris.

Menanggapi hal itu, anggota Pantia Pemilihan (Panlih) Penggantian Antarwaktu (PAW) Wabup Pamekasan, Ali Maskur mengatakan, pengertian jika sisa masa jabatan wabup tinggal 18 bulan, maka pengisian wabup tidak bisa diproses dan dibiarkan kosong, bukan begitu maksudnya.

Pengertian sisa jabatan dari 18 bulan itu dihitung sejak wabup berhenti, baik mengundurkan diri atau meninggal dunia.

“Nah, ketika Pak Wabup Raja’e itu meninggal, sisa jabatannya kan lebih dari 30 bulan. Walau nanti prosesnya penggantian ini berlangsung hinga masa jabatannya kurang dari 18 bulan, ini tidak masalah dan tidak melanggar undang-undang,” kata Ali Maskur.

Menurut Ali Maskur, lamanya pengisian jabatan (PAW) wabup Pamekasan bukan karena disengaja, melainkan terdapat beberapa faktor yang tidak bisa dielakkan. Di antaranya masa pandemi dan saran dari Gubernur Jatim.

Karena, beberapa hari setelah wabup Pamekasan meninggal, DPRD Pamekasan sudah membentuk tim panlih.

Begitu panlih terbentuk, ada saran dari Bupati Pamekasan kepada dewan, agar memproses PAW wabup, setelah 100 hari meninggalnya wabup. Ini semata-mata lantaran saat itu masih suasana berduka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved